Thursday, May 2, 2024
spot_img
HomeBUMNYuk Mudik Idul Fitri 1443H, Pesan Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Diakses...

Yuk Mudik Idul Fitri 1443H, Pesan Tiket Kereta Jarak Jauh Bisa Diakses H-30

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menegaskan bagi masyarakat yang akan mudik Lebaran atau Idul Fitri 1443 Hijriah, pemesanan tiket sudah bisa diakses pada H-30, di mana aturan sebelumnya hanya bisa diakses pada H-90.

“Untuk jumlah penumpang jelang Ramadhan dan Lebaran kami belum bisa menyampaikan dan memprediksi akan seperti apa nantinya. Tapi yang jelas, pemesanan tiket sudah bisa H-30. Kalau dulu kan H-90,” kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Sabtu (12/3).

Eva menjelaskan, terkait aturan perjalanan dengan kereta api jarak jauh, KAI masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub No 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

KAI juga akan menyesuaikan kembali jika ada aturan terbaru dari pemerintah pada saat angkutan mudik lebaran. Sesuai SE Kemenhub no 25 Tahun 2022, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.

“Jadi kalau dulu naik kereta kelas ekonomi yang kursi untuk kapasitas 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, kini sudah bisa full 4 orang lagi,” jelas Eva.

Berikut aturan/syarat perjalanan dengan KA Jarak Jauh terbaru:

  1. Pelanggan wajib divaksin minimal vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Adapun ketentuan lain, bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan dan pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari terakhir, maka tidak boleh melakukan perjalanan.

Pelanggan tersebut dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiket.

“Pelanggan juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan saat memakai layanan kereta api. Seperti wajib masker kain 3 lapis, atau memalai masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” terang Eva.

Lanjut Eva, harus dalam kondisi sehat yakni tak menderita flu pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan deman. Selain itu, suhu badan tak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Eva mengatakan, ketentuan mengenai tak perlu lagi memakai hasil tes antigen/PCR juga telah ditetapkan mulai Rabu (9/3) di Area Daop 1 Jakarta.

“Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari stasiund Gambir dan stasiun Pasar Senen yang sudah divaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” tutup Eva.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments