Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeNewsHukuman Edhy Prabowo Dipotong Dari 9 Menjadi 5 tahun Penjara, YLBHI :...

Hukuman Edhy Prabowo Dipotong Dari 9 Menjadi 5 tahun Penjara, YLBHI : Masih Ringan

INAKINI.COM – Keputusan dari Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman dari Edhy Prabowo sebagai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan dinilai janggal. Bahkan dari keputusan MA dalam memangkas hukuman mantan KP Edhy Prabowo menjadi lima tahun yang sebelumnya 9 tahun dirasakan kurang etis.

Dilansir dari Pernyataan Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur pada Kamis (10/3/2022) menyatakan bahwa Sementara MA memberi gambaran bahwa tindak pidana korupsi menjadi sebuah pidanan ringan bahkan tidak memperlihatkan bahwa ini bisa berdampak pada bangsa.

Isnur juga menganggap bahwa pertimbangan dari MA sendiri menyatakan bahwa Edhy dinilai bekerja baik selama menjadi menteri masih dianggap salah karena tindakan korupsi justru dilakukan saat Edhy masih menjabat.

Baca Juga : Terduga Teroris Tewas di Jateng Ditangkap Ternyata Profesinya Dokter

Isnur sendiri telah menganggap ada tren baru dimana MA sendiri bisa meringankan hukuman para pelaku korupsi. Bahkan trend tersebut muncul setelah Artidjo Alkostar selesai dari jabatannya sebagai hakim agung.

Diketahui Edhy sendiri menjadi terpidana kasus korupsi yang mana telah menerima uang suap mengenai akses budidaya dan ekspor benih benur lobster ataupun BBL.

Dirinya dinyatakan bersalah dan juga divonis selama 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Tentu proses dari banding Edhy berlanjut pada waktu itu sehingga majelis hakim justru memperberat hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Kemudian di tingkat kasasi sendiri majelis hakim justru memangkas vonis penjara dari Edhy menjadi kurun waktu 5 tahun penjara saja.

Beberapa hak politik Edhy sendiri juga dikurangi sebelumnya masih berada di tingkat pertama yang mana dicabut dengan durasi 3 tahun. Akan tetapi dari keputusan hakim kasasi masih mempertimbangkan durasi hukumannya dicabut dalam kurun waktu 2 tahun saja setelah masa hukuman pokoknya selesai dijalani.

Lihat Juga : Anies Resmi Cabut Upaya Banding Putusan PTUN Pengerukan Kali Mampang, Apa Alasannya?

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments