Saturday, May 4, 2024
spot_img
HomeNewsPara Pekerja Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Ternyata ini Alasannya

Para Pekerja Tolak Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Ternyata ini Alasannya

Keputusan mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Pernsyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat berbagai penolakan dari kalangan pekerja. Dari regulasi tersebut terlihat adanya dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta telah berusia 56 tahun.

Banyak penolakan dari peraturan pencairan JHT tersebut yang mana akan merugikan para pekerja Tanah Air. Bahkan sebagai pekerja dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan merasa khawatir tidak bisa mendapatkan uang ketika berhenti bekerja karena beberapa faktor seperti terkena PHK dan mengundurkan diri.

Baca Juga : Tips Mudah Cari Harga Hotel Murah Untuk Liburan Valentine

Rata-rata proses dari mencairkan dana JHT untuk membuat usaha baru sembari menunggu pekerjaan baru bisa didapatkan menjadi satu keputusan penting. Sehingga ada harapan dari para pekerja kepada pemerintah untuk bisa mencabut peraturan tersebut yang jelas-jelas merugikan bagi para pekerja yang sudah terkena imbas dari pandemi Covid 19.

Selain mengeluhkan memberi kerugian bagi pekerja, ada permintaan dari para pekerja dimana akan ada demo secara besar-besaran ketika kondisi Covid 19 saat ini yang serba sulit justru ada kemunculan aturan yang membuat resah bahkan cenderung tidak memperhatikan kondisi para pekerja saat ini,

Pada dasarnya JTH ini menjadi satu momen untuk bisa mendapat sumber dana baru setelah terkena PHK ataupun memutuskan untuk mengundurkan diri. Sehingga dari penolakan aturan JTH bisa dicairkan pada usia 56 tahun tersebut memberi perhitungan penting dalam menjalankan aturan tersebut agar tidak merugikan pekerja dari segi materil.

Lihat Juga : Presiden Persilahkan Pertunjukan Seni Budaya Di Tengah Pandemi

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments