Peningkatan kasus Covid 19 di Indonesia terutama varian Omicron masih terus bertambah dan sekarang memberi dominasi kasus dengan gejala ringan. Hanya saja dari data Kemenkes sendiri menyebutkan ada kondisi dimana pasien Covid 19 Omicron diiharapkan bisa menjalankan isolasi mandiri di rumah.
Dilansir dari halaman resmi Kemenkes, Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 Kemenkes dr.Siti NAdia Tarmizi memberi keterangan bahwa pasien dengan konfirmasi Covid 19 Omicron bergejala ringan dan tidak bergejala sama sekali bisa melakukan isolasi sendiri di rumah.
Hanya saja ada persyaratan yang perlu diperhatikan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.21/MENKES/18/2022 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid 19 Varian Omicron ditetapkan pada 17 Januari 2022.
Baca Juga : Update 6 Februari 2022 Angka Kasus Covid 19 Bertambah 36.057 Orang
Pada keterangannya yang berhasil dikutip pada Minggu 6/2/2022 Dr. Siti Nadia Tarmizi sendiri ada keterangan isoman di rumah hanya saja diperbolehkan untuk pasien dengan gejala ringan dan tanpa gejala dengan hasil PCR positif dan sudah mendapatkan persyaratan klinis dan memiliki syarat rumah yang sudah terpenuhi.
Dari persyaratan klinis inilah yang harus dipatuhi dimana harus berusia 45 tahun ke bawah dan tidak memiliki komorbid. Kemudian ada akses telemedisin hingga layanan kesehatan lain. Kemudian ada komitmen dari pasien sendiri untuk bisa menjalankan isolasi mandiri di rumah sebelum diizinkan keluar.
Kondisi dari rumah untuk isolasi mandiri juga perlu diperhitungkan. Sebisa mungkin ruangan untuk isolasi ini terpisah dan memiliki kamar mandi di dalam rumah secara terpisah dari penghuni lainnya.
Namun, bagi pasien yang tidak memenuhi persyaratan dari segi hunian bisa mencermati beberapa pemilihan perawatan baik dari skala Puskesmas hingga konfirmasi ke Satgas setempat.
Lihat Juga : Kemenkes: Pasien Positif Covid-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri