Banyak peraturan sudah diperhitungkan Pemerintah dengan adanya harga jual minyak goreng yang mana saat ini sudah mulai diterapkan Rp 11.500 per liter untuk jual curah.
Pihak Kementerian Perdagangan dengan adanya peraturan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sudah diberlakukan mulai hari ini Selasa 1/2/2022. kemudian HET tersebut untuk minyak goreng curah ditetapkan pada harga Rp 11.500 per liternya.
Baca Juga : Ingat Besok Harga Minyak Goreng Turun ke Rp 11.500 Per Liter
Hanya saja beberapa pasar di kota Bekasi dan sekitarnya terutama di Pasar Pondok Gede juga memberi harga berbeda. Dimana pedagang masih menjual minyak goreng curah dengan harga lama yakni Rp 19.000 per liternya.
Dilansir dari halaman MNC Portal Indonesia ditetapkan jika harga jual minyak goreng dari pedagang pasar tradisional masih memakai harga lama karena memang ada pengajuan dari harga minyak yang dahulu bisa dihabiskan dahulu ujar salah seorang pedagang pada Selasa 1/2/2022.
Banyak pedagang memang sudah merugi jika harga dari minyak goreng versi dahulu sebelum adanya kebijakan penurunan harga ini masih diterapkan. Sehingga mereka terpaksa menjual dengan harga versi lama untuk mengurangi tingkat kerugian mereka yang sudah dikeluarkan.
baca Juga : Indonesia Buka Keran Ekspor Batu Bara Hari Ini
Beberapa pedagang lainnya juga ada yang menjual minyak goreng dengan harga lama yang mana berada di kisaran Rp 37.000 sampai Rp 40.,000 per 2 liternya. Hal tersebut bukan untuk menambah harga, tetapi memang dari kondisi pedagang di pasaran belum bisa mendapatkan harga dari minyak goreng yang murah termasuk subsidi pemerintah.
Dari beberapa tokoh juga masih dalam kondisi penjualan harga normal dan masih belum bersubsidi sehingga mereka belum ingin menjual dengan harga Rp 11.500 per liternya.
Dari Kemendag sendiri telah dua kali mengeluarkan kebijakan untuk bisa mengatur harga minyak goreng di pasaran dimana pertama mulai menerapkan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter dengan Permendag Nomor 3 tahun 2022, sedangkan terbaru sudah mengeluarkan Permendag Nomor 6 tahun 2022 yang mulai berlaku hari ini.