Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan transaksi NFT yang mana nilainya cukup besar. Populernya NFT membuat pihatk Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi fenomena transaksi Non Fungible Token tersebut yang semakin hari semakin populer.
Dilansir dari Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi memberi peringatan kepada semua pengguna NFT yang mana platform transaksi NFT ini memastikan bahwa harus ada pengaturan yang kemudian tidak menyalahi Undang-Undang.
Dari segi pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, sampai pelanggaran hak kekayaan intelektual, tambah Dedy dalam keterangan pers, Minggu 16/1/2022.
Beberapa aturan seperti dalam UU No 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik sampai ada perubahan dan peraturan pelaksanaannya.
Pada peraturan yang sudah ditetapkan mewajibkan semua penyelenggara sistem elektronik PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan melanggar UU.
Ada tambahan dimana pelanggaran terhadap kewajiban bisa dikenakan sanksi administratif termasuk pemutusan akses platform bagi pengguna warga Indonesia.
Pihak Menkominfo sendiri telah memerintahkan semua jajaran terkait di dalam Kemenkominfo untuk bisa mengawasi kegiatan transaksi NFT yang sudah berjalan di Indonesia.
Kemudian Dedy juga memberi penjelasan tambahan bahwa pemerintah sendiri telah melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Kementerian Perdagangan Bappebti sebagai lembaga yang berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Ada tindakan tegas dari Kemenkominfo untuk bisa menjaga koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, sampai Kementerian dan lembaga lainnya untuk membuat sebuah tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang sudah melanggar hukum.
Masyarakat sendiri juga dihimbau untuk dapat merespons trend transaksi NFT lebih baik., karena itu ada potensi ekonomi dari semua pemanfaatannya sehingga tidak menimbulkan dampak negatif ataupun melanggar hukum.
Dari pemanfaatan NFT ini diharapkan bisa meningkatkan literasi masyarakat mengenai dunia digital dan kripto hingga teknologi digital dapat dimanfaatkan secara produktif dan juga kondusif sesuai dengan peruntukannya.
NFT sendiri telah viral dan banyak masyarakat yang tidak mengerti kripto saat ini terus belajar untuk bisa mendapatkan hasil keuntungan lebih besar.