Thursday, April 25, 2024
spot_img
HomeASEANMantan Presiden Myanmar Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Presiden Myanmar Aung San Suu Kyi Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadilan junta di Naypyitaw menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi pada hari Senin (10/01) karena memiliki walkie-talkie yang “diimpor secara ilegal” dan melanggar pembatasan Covid-19, kata sumber pengadilan.

Hakim Maung Maung Lwin menyerahkannya dua tahun di bawah Undang-Undang Ekspor-Impor dan satu tahun di bawah Undang-Undang Telekomunikasi, kedua dakwaan terkait dengan walkie-talkie yang disita selama penggerebekan dini hari di rumahnya saat kudeta militer berlangsung pada 1 Februari 2021.

Hukuman itu akan dijalani secara bersamaan, kata hakim.

Suu Kyi, 76, juga menerima hukuman dua tahun berdasarkan Undang-Undang Penanggulangan Bencana Alam karena diduga melanggar aturan Covid-19 selama kampanye pemilihan 2020.

Penasihat Negara yang digulingkan itu menerima hukuman penjara empat tahun pada awal Desember karena hasutan dan pelanggaran terpisah terhadap pembatasan Covid-19 selama pemilihan. Junta mengurangi hukumannya dua tahun kemudian pada hari yang sama.

Suu Kyi sedang menunggu keputusan atas tujuh kasus lagi yang dibawa oleh rezim kudeta, termasuk enam kasus dugaan korupsi.

Junta mengumumkan pada bulan November bahwa mereka akan menuntut dia dan para pemimpin lain dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi, yang memenangkan pemilihan 2020 dengan telak, karena “penipuan pemilih.”

Dia menjalani hukumannya di sebuah lokasi yang dirahasiakan di Naypyitaw, tempat dia ditahan sejak awal tahun lalu.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments