Thursday, May 9, 2024
spot_img
HomeHotArdi Bakrie dan Nia Ramadhani Mendapat Vonis 1 Tahun Penjara Terbukti Gunakan...

Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani Mendapat Vonis 1 Tahun Penjara Terbukti Gunakan Narkoba

Kasus penyalahgunaan Narkoba yang dialami Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dan sang sopir Zen Vivanto telah mendapat vonis selama 1 tahun hukuman penjara. Dilansir dari hasil Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 11/1/2022 pihak hakim menjatuhkan terdaksa 1,2,3 dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Zen, Nia Ramadhani, dan Ardi Bakrie sendiri telah terbukti bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu, kemudian dari tindakan tersebut sudah terbukti secara hukum telah melanggar peraturan.

Sehingga dari pernyataan hakim membuat terdakwa 1.2.3 terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan dan tindakan pidana dilakukan bersama-sama. Kemudian dari majelis hakim telah menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya sudah dimusnahkan. Tidak hanya itu, dari barang bukti lain seperti ponsel pribadi juga disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.

Barang bukti seperti Hp iPhone 12 Pro dan 1 Hp Oppo A5S berwarna hitam telah dirampas untguk negara. Sebelumnya, Ardi, Nia, dan Zen telah dituntut untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabislitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Pihak Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani sendiri telah dibekuk di rumahnya Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu sehingga pihak berwajib menahan keduanya beserta sang sopir untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments