Tuesday, April 30, 2024
spot_img
HomeNewsMulai 3 Desember 2021, Aturan Karantina Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari

Mulai 3 Desember 2021, Aturan Karantina Luar Negeri Diperpanjang Jadi 10 Hari

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis, Rabu (1/12) mengatakan pemerintah Indonesia memperpanjang masa karantina bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri ditambah menjadi 10 hari dari sebelumnya hanya 7 hari.

Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara-negara di luar 11 negara yang telah dilarang masuk ke Indonesia.

Menurut Luhut, langkah ini diambil dengan mempertimbangkan semakin banyaknya negara yang mendeteksi varian Omicron.

Perpanjangan masa karantina ini akan berlaku mulai 3 Desember 2021.

“Tentunya kebijakan yang diambil ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita terus memahami dan mendalami informasi tentang varian baru ini” jelas Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan perpanjangan masa karantina menjadi 10 hari ini dituangkan dalam addendum surat edaran nomor 23 tahun 2021 tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19, yang diteken pada 2 Desember 2021 oleh Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.

Isinya ketentuan karantina sebagai berikut:

Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan sebagai berikut:

  • Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan internasional dan diwajibkan menjalani karantina selama 10 x 24 jam;
  • Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10 x 24 jam
  • Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10 x 24 jam; atau
  2. Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14 x 24 jam.

Addendum Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 3 Desember 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments