Monday, April 29, 2024
spot_img
HomeNewsInilah Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2022, Kota Bekasi Tertinggi

Inilah Daftar UMK Provinsi Jawa Barat 2022, Kota Bekasi Tertinggi

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2022 pada Selasa 30 November 2021.

Penetapan UMK Provinsi Jabar dituangkan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Adapun rincian UMK di 27 kabupaten dan kota di Jabar, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2022.

  1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
  2. Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
  3. Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
  4. Kota Depok Rp4.377.231,93
  5. Kota Bogor Rp4.330.249,57
  6. Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
  7. Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
  8. Kota Bandung Rp3.774.860,78
  9. Kota Cimahi Rp3.272.668,50
  10. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28
  11. Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
  12. Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
  13. Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
  14. Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
  15. Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
  16. Kabupaten Sukabumi Rp2.562.434,01
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
  18. Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
  20. Kota Cirebon Rp2.304.943,51
  21. Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
  22. Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
  23. Kabupaten Garut 1.975.220,92
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.908.102,17
  25. Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
  26. Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
  27. Kota Banjar Rp 1.852.099,52

UMK tersebut, hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari besaran yang ditetapkan, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.

Menurut Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmadja, penetapan ini tidak terlepas dari beberapa dasar peraturan, yaitu:

  1. Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  2. UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
  3. UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  4. Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan
  5. Surat Menteri Ketenagakerjaan RI
  6. Surat rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jawa Barat
  7. Berita acara Dewan Pengupahan

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucap Setiawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (30/11).

Menurut Setiawan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini, karena rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam 2 tahun. Namun demikian selama 2 tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” tuturnya.

Setiawan menegaskan bahwa tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK ini dan gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” ujarnya.

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” tutupnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments