Tuesday, May 21, 2024
spot_img
HomeNewsResmi Menjadi Tersangka, Berikut Pernyataan Tubagus Joddy Selaku Sopir Vanessa/Bibi

Resmi Menjadi Tersangka, Berikut Pernyataan Tubagus Joddy Selaku Sopir Vanessa/Bibi

Kejadian naas yang dialami Vanessa Angle dan Bibi Ardiansyah di Tol Jombang -Mojokerto pada Kamis 4/11/2021 lalu menyisakan proses hukum dan penyelidikan. Dalam hal ini ada beberapa poin utama dimana sang sopir, Tubagus Joddy telah resmi menjadi tersangka dari kejadian kecelakaan yang menewaskan pasangan Vanessa dan Bibi.

Dari status tersangka Tubagus Joddy tersebut pihak Polisi telah memberi pasal yang dilanggar ataupun menjerat Joddy yakni Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dilansir dari pernyataan Kepala Kejari Jombang, Imran membeberkan status tersangka dari Tubagus Joddy. Hari ini sudah kami terima SPDP nomor 837 ungkap Imran.

Dalam pidana lalu lintas tersebut Tubagus mendapat hukuman pidana maksimal 1 tahun penjara ataupun denda mencapai Rp 2 juta. Kemudian ada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 12 juta.

Dikutip dari pernyataan Joddy kepada Polda Jawa Timur mengaku sempat mengantuk saat berkendara. Kemudian Joddy juga mengaku merasa lelah sehingga dari kondisi tersebut menjadi penyebab kecelakaan dan menewaskan dari pihak Vanessa dan Bibi.

Tidak hanya merasa kelelahan, pihak Joddy sendiri juga sempat bermain HP sebelum kecelakaan terjadi. Dari keterangan tersebut pihak Polisi saat ini telah menyita HP milik Joddy untuk pemeriksaan forensik.

Perlu diketahui laju kecepatan dari kendaraan mobil yang dikendari oleh Tubagus mencapai di atas 100km per jam. Hal tersebut juga melanggar aturan jalan tol yang memberi aturan 100km per jam untuk batas kecepatan maksimal.

Joddy juga mengaku dirinya sempat bergantian menyetir dengan Bibi Ardiansyah tepat di Km 80 dan Km 400 tol Jombang. Selain itu, Joddy juga sempat berhenti di rest area Boyolali sebelum kembali melanjutkan perjalanan.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Polisi langsung menahan Tubagus Joddy. Sedangkan pihak Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko juga memberi pernyataan bahwa pihak tersangka sudah ditahan di Polres Jombang.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments