Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengeluarkan larangan berpergian dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang tertuang pada SE Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan bahwa Pegawai ASN dilarang bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional. Selain itu dinyatakan juga bahwa Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19 sehingga perlu adanya Surat Edaran yang mengatur pembatasan kegiatan bepergian dan cuti pegawai ASN selama libur nasional 2021.