Pekan lalu, WADA menyatakan Organisasi Anti-Doping Nasional (NADO) untuk Indonesia dan Thailand dianggap ‘tidak patuh’ dengan Kode Anti-Doping Dunia.
Ketidakpatuhan Indonesia adalah ‘akibat ketidaksesuaian dalam menerapkan program pengujian yang efektif’. Sedangkan Thailand karena ‘kurangnya implementasi penuh dari Kode (WADA) versi 2021 dalam sistem hukum mereka’.
Potensi signifikansi dalam istilah motorsport adalah bahwa ‘konsekuensi’ ketidakpatuhan yang tercantum meliputi:
“Negara-negara Penandatangan tidak boleh diberikan hak untuk menjadi tuan rumah kejuaraan regional, kontinental atau dunia, atau acara yang diselenggarakan oleh Organisasi Acara Besar (Major Event Organizations) untuk seluruh periode ketidakpatuhan.”
Hal itu menimbulkan keraguan atas putaran WorldSBK di Indonesia yang akan diadakan di sirkuit Mandalika pada 19-21 November mendatang dan balapan perdana MotoGP pada 20 Maret 2022, ditambah acara MotoGP Thailand berikutnya yang dijadwalkan di Buriram pada 2 Oktober 2022.
Menanggapi putusan ‘ketidakpatuhan’ tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia Zainudin Amali berusaha menenangkan segala kekhawatiran, dengan mengatakan:
“Indonesia belum dilarang sehingga Anda masih dapat melakukan kegiatan olahraga. Jadi, tolong jangan bayangkan Indonesia tidak dapat menyelenggarakan kompetisi internasional atau mengirim atlet ke luar negeri.”
Tetapi karena ketidakpatuhan memiliki implikasi untuk berbagai kegiatan olahraga, dari kompetisi regional hingga Olimpiade, banyak yang bertanya-tanya terkait putaran WorldSBK dan MotoGP yang akan datang.
Dan seorang juru bicara WADA menegaskan bahwa baik Indonesia dan Thailand ‘tidak diizinkan untuk diberikan hak menjadi tuan rumah untuk acara-acara baru jika tidak patuh’. Namun, ‘jika acara telah diberikan, maka apa yang diputuskan tidak mengubah status sebagai tuan rumah’.
Dengan kata lain, karena kedua negara sudah memiliki kontrak untuk MotoGP dan WorldSBK sebelum keputusan ketidakpatuhan, acara dapat berjalan sesuai rencana. Namun tidak ada perjanjian baru yang dapat ditandatangani sampai ‘pemulihan kembali’.