Thursday, March 28, 2024
spot_img
HomeFinanceUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Meringkankan UMKM

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Meringkankan UMKM

UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memberi perubahan pada beberapa aturan perpajakan di Indonesia.

Bukan untuk memberi ketidaknyamanan, melainkan kemajuan pada sistem perpajakan Indonesia. Perubahannya bukan untuk memberatkan masyarakat menengah bawah dan pelaku UMKM, melainkan meringankan mereka.

Pemerintah memberikan keringan pada penerapan UU HPP khususnya bagi pelaku UMKM dibanding aturan lama yang belum memfasilitasi UMKM.

Pada UU HPP, pelaku UMKM mendapat batasan pendapatan bruto yang tidak dikenai pajak, yaitu jika pendapatan usahanya tidak sampai Rp 500 juta per tahun. Selama ini tidak ada batasan tersebut, sehingga pada skema tersebut berapapun pendapatan usaha pelaku UMKM mereka akan dikenai tarif pajak final 0,5%.

Dengan demikian, Pasal 31E UU PPh dipertahankan sehingga bagi WP Badan UMKM (omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar) yang tidak bisa lagi menggunakan tarif final sesuai PP23/2018, maka tarif pajaknya didiskon 50%, atau hanya 11%.

“Saya berharap pelaku UMKM akan sangat terbantu dalam mempertahankan usahanya dan mampu mengembangkan usahanya menjadi lebih besar lagi”, ungkap Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu), Sri Mulyani.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments