Monday, April 29, 2024
spot_img
HomeFinanceSimak Ulasan Kebijakan Pemerintah Dukung UMKM Di Tengah Pandemi

Simak Ulasan Kebijakan Pemerintah Dukung UMKM Di Tengah Pandemi

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam perekonomian Indonesia. UMKM mampu menyerap 97 persen dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42 persen dari total investasi di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KemenkopUKM), tercatat pada bulan Maret 2021 jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto sebesar 61,07 persen atau senilai Rp 8.573,89 triliun.

Di sisi lain, kemampuan permodalan UMKM khususnya selama pandemi mengalami kendala.

Menurut survey Badan Pusat Statistik tahun 2020, sekitar 69,02 persen UMKM mengalami kesulitan permodalan di saat pandemi Covid-19.

Sementara menurut Laporan Pengaduan ke KemenkopUKM per Oktober 2020, sebanyak 39,22 persen UMKM mengalami kendala sulitnya permodalan selama pandemi Covid-19.

Hal ini memperlihatkan bahwa bantuan permodalan bagi UMKM menjadi hal yang penting.

Sejak 2020, Pemerintah telah memberikan dukungan bagi UMKM dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Alokasi anggaran yang disediakan untuk klaster Dukungan UMKM adalah sebesar Rp 95,87 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers pada Minggu (26/9).

Program lainnya yang disiapkan Pemerintah Indonesia kepada UMKM diantaranya:

  1. Subsidi bunga
  2. Penempatan dana Pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM
  3. Penjaminan kredit modal kerja UMKM
  4. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
  5. Bantuan Tunai untuk PKL dan Warung (BT-PKLW)
  6. Insentif PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah

Berbagai program tersebut ditujukan untuk meringankan dampak pandemi terhadap UMKM melalui program bantuan dari sisi permodalan.

Tercatat bahwa realisasi BPUM telah disalurkan kepada 12,8 juta usaha mikro dengan masing-masing nilai bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Sementara BT-PKLW yang mulai berjalan di bulan September ini diberikan kepada 1 juta PKL dan Warung masing-masing sebesar Rp 1,2 juta yang disalurkan secara tunai melalui POLRI dan TNI.

“Guna mempercepat pemulihan UMKM, Pemerintah juga meningkatkan plafon KUR dari Rp253 triliun menjadi Rp 285 triliun di 2021,” tambah Menko Airlangga.

Berbagai kemudahan kebijakan KUR seperti:

  1. Penundaan pembayaran angsuran pokok KUR
  2. Perpanjangan jangka waktu dan penambahan limit plafon KUR
  3. Relaksasi persyaratan administrasi

Kebijakan KUR diatas telah mendorong realisasi penyaluran KUR pada 2021 yang meningkat signifikan dengan realisasi sampai dengan 20 September 2021 telah mencapai 64,48 persen atau senilai Rp 183,78 triliun yang telah dinikmati oleh 4,9 juta debitur.

Dan per 13 September 2021, KUR telah dimanfaatkan dengan akumulasi Rp 322 triliun yang diberikan kepada 29,5 juta debitur.

Pemerintah juga turut serta memberikan dukungan bagi UMKM dari sisi permodalan, melalui program restrukturisasi kredit.

Per 31 Juli 2021, tercatat terdapat lebih dari 3,59 juta UMKM telah memanfaatkan program ini dengan nilai sebesar Rp 285,17 triliun.

Berbagai upaya atau program yang telah diinisiasi oleh Pemerintah Indonesia perlu diperkuat dan didukung oleh berbagai pihak termasuk sektor swasta agar dapat semakin memberikan manfaat yang optimal bagi UMKM. Koordinasi dengan seluruh stakeholder harus terus dijaga dan lebih ditingkatkan.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments