Konsul Haji KJRI Jeddah, Endang Jumali memastikan belum ada kebijakan baru dari Pemerintah Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia. Namun demikian, pihaknya masih terus melakukan koordinasi, baik dengan Kementerian Haji maupun Kementerian Kesehatan Saudi.
“Sampai hari ini, belum ada kebijakan baru dari Arab Saudi terkait jemaah umrah Indonesia,†tegas Endang Jumali melalui pesan singkat, Rabu (25/8).
Menurut Endang, kebijakan Saudi yang terbaru adalah mencabut larangan terbang langsung dari sejumlah negara yang sebelumnya terkena suspend, tapi hanya bagi warga asing (termasuk Indonesia) yang memiliki izin tinggal/resident permit di Saudi.
Meski demikian, lanjut Endang, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Pertama, harus sudah vaksin lengkap (dua dosis) dari jenis vaksin yang diakui Saudi.
Kedua, vaksin tersebut diperoleh di Saudi sebelum warga asing tersebut pulang ke negaranya.
Ketiga, pada saat tiba di Saudi, mereka harus menjalankan prorokol kesehatan yang ditetapkan Saudi.
Namun begitu, kata Endang, otoritas penerbangan Arab Saudi atau General Authority of Civil Aviation (GACA) pada 24 Agustus 2021 meminta maskapai penerbangan untuk mewajibkan setiap penumpang umrah bersertifikat vaksin lengkap (dua dosis) yang diakui oleh Saudi. Keempat vaksin itu adalah Pfizier, AstraZeneca, Moderna, serta Jhonson and Jhonson.