Friday, November 22, 2024
spot_img
HomeFinanceRealisasi Insentif PPh Final UMKM DTP Tahun 2021 Sebesar Rp 800 Miliar

Realisasi Insentif PPh Final UMKM DTP Tahun 2021 Sebesar Rp 800 Miliar

Menteri Keuangan Indonesia (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa insentif pajak penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Usaha (UMKM) yang ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2021 telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM dengan nilai Rp 800 miliar.

“Pentingnya UMKM ini di dalam perekonomian menjadi perhatian khusus bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia, dan prudential sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Menkeu dalam Konferensi Pers KSSK pada Rabu (02/02).

Menkeu menegaskan UMKM sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja turut didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi tiga institusi ini kembali menggunakan instrumen, policy, regulasi dan berbagai tools atau alat dari kebijakannya untuk bisa bersama-sama mendorong UMKM di Indonesia,” kata Menkeu.

Selain memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah juga memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM.

Tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah dinikmati oleh 8,45 juta pelaku UMKM, sedangkan subsidi bunga non-KUR telah dimanfaatkan oleh 8,33 juta pelaku UMKM.

Jumlah KUR telah disalurkan ke 7,51 juta debitur senilai Rp 284,9 triliun. Adapun penjaminan kredit UMKM yang dilaksanakan sejak tahun 2020 telah menjamin total Rp 53,41 triliun yang dinikmati oleh 2,45 juta debitur.

“Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS,” ujar Menkeu.

Sementara itu, Bank Indonesia terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan, serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional, melalui penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada bulan Agustus 2021.

Kebijakan ini memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, antara lain melalui perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

Di sisi lain, OJK memberikan dukungan melalui berbagai macam kebijakan, seperti peningkatan akses keuangan UMKM untuk mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 dan kemudahan UMKM untuk go public.

Selain itu, dukungan lain dari OJK bagi UMKM berupa kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan yang telah dirasakan manfaatnya oleh lebih dari 3,1 juta debitur diperpanjang hingga tahun 2023.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments