Kasus lanjutan dari perihal Arteria Dahlan terhadap Masyarakat Adat Sunda masih terus memberi polemik. Namun, dari pihak Polda Metro Jaya sendiri mengungkap bahwa dari hasil penyidikan mengenai laporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan sendiri menyimpulkan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dipinda.
Dilansir dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat 4/2/2022 menjelaskan bahwa dari keterangan ahli dimana ketentuan UU sudah diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD hingga MD3 terhadap pihak Ateria Dahlan ini bisa disampaikan tidak dapat dipindakan.
Baca Juga : Presiden Serahkan SK Hutan Sosial Dan TORA Serentak Di 20 Provinsi
Sesuai dengan Pasal 1 di dalam UU tersebut menyatakan bahwa UU MD3 sendiri menyatakan bahwa pihak anggota DPR sendiri tidak dapat dituntut di depan pengadilan. Lebih lanjut pernyataan dari Arteria Dahlan ini masih dilakukan di sebuah rapat kerja resmi, sehingga keputusan tersebut juga mengacu pada Pasal 2 UU MD3.
Tidak hanya itu, status sebagai anggota DPR RI, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas dimana membuat Arteria Dahlan tidak bisa dilaporkan ataupu dipidanakan.
Baca Juga : Mendikbudristek Terbitkan Ketentuan Mengenai PTM Terbatas 50% Di Wilayah PPKM Level 2