Sunday, November 24, 2024
spot_img
HomeNewsAturan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari

Aturan Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Jadi 7 Hari

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyamakan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 7 x 24 jam. Hal ini dilakukan seiring dengan keputusan pemerintah menghapus daftar 14 negara yang dilarang masuk ke Indonesia guna menekan penyebaran varian Omicron.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) selama 7-10 hari.

Kebijakan baru ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Warga Negara Indonesia pelaku perjalanan luar negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam,” demikian bunyi Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 Pasal Kedua.

Dalam SK tersebut disebutkan bahwa WNI pelaku perjalanan luar negeri melakukan karantina di tempat karantina terpusat secara gratis yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, obat, Alat Pelindung Diri, bahan habis pakai dan biaya RT-PCR.

Adapun mereka yang mendapatkan pelayanan karantina terpusat dan gratis adalah

  1. Pekerja Migran indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari
  2. Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri
  3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
  4. Perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional.

Adapun bagi pegawai pemerintah yang tidak bersedia melakukan karantina di lokasi yang telah ditentukan Satgas Penanganan Covid-19, maka wajib melakukan karantina di hotel yang ditentukan Satgas dengan biaya mandiri atau sumber pembiayaan yang sah.

Terakhir, ketentuan ini berlaku mulai 12 Januari sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments