Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.
Keppres ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta dan berdaya saing secara global diperlukan tata kelola dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, berkelanjutan, dan inovatif melalui kebijakan terobosan.
Kebijakan terobosan dimaksud, dilakukan melalui perumusan dan penyusunan serta penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dengan memperhatikan aspek sosial budaya, kemajuan teknologi, dan perkembangan ekonomi.
“Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional,†ditegaskan pada Pasal 1.
Gugus Tugas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden ini memiliki dua tugas.
Pertama
Mengoordinasikan perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045
Kedua
Mengoordinasikan perumusan dan penyusunan mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045. Grand Design Manajemen Talenta Nasional sendiri disusun untuk periode Tahun 2022-2045 dan terdiri atas tiga bidang yaitu riset dan inovasi, seni budaya, dan olahraga
Selanjutnya, disebutkan pada Pasal 5, susunan keanggotaan Gugus Tugas ini terdiri dari
- Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Kepala Bappenas)
- Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
- Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Koordinator Bidang Seni Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)
- Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
Selain itu terdapat juga dua belas anggota yang terdiri dari menteri dan kepala lembaga.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi, kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, orang perseorangan, akademisi, filantropi, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, mitra pembangunan, dan pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen Talenta Nasional,†ditegaskan pada Pasal 8.
Adapun hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas ini meliputi Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 serta mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 yang diselesaikan paling lambat dua belas bulan sejak tanggal Keppres ditetapkan.
Hasil pelaksanaan tugas Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional diajukan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas kepada Presiden dan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden (Perpres).
“Masa kerja Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional berakhir paling lama dua belas bulan sejak Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 ditetapkan,†ditegaskan dalam Keppres 21/2021 ini.