Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mampu meningkatkan nilai jual dalam menawarkan produk, preferensi harga dalam tender, dan optimalisasi kapasitas dan kualitas produk.
Di industri hulu migas misalnya, berkat sertifikasi TKDN, sektor industri kecil dan menengah (IKM) yang mendukung industri migas mampu menghasilkan total nilai kontrak hingga lebih dari Rp 11 triliun sepanjang tahun 2020 – 2021.
“Untuk meningkatkan nilai TKDN, Kementerian Perindustrian Indonesia (Kemenperin) melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), telah memberikan sebanyak 9.470 sertifikat gratis hingga 10 Desember 2021. Jumlah tersebut akan terus berkembang hingga 31 Desember 2021,†kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya secara virtual pada acara Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Bandung pada Minggu (19/12).
Menteri Perindustrian Indonesia (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa jumlah fasilitasi tersebut telah melampaui target yang ditetapkan sebanyak 9.000 sertifikat secara gratis.
“Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemerintah Indonesia telah memberikan fasilitas sertifikasi TKDN sebanyak 371 produk pada 10 Desember 2021. Ini pun telah melampaui target dari 314 produk. Sehingga total sertifikat TKDN telah diberikan untuk 9.841 produk hingga 10 Desember 2021,†ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo menyampaikan, jumlah produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN di atas 40% mencapai 10.061 produk, termasuk kategori barang wajib. Selain itu, produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN 25-40% mencapai 6.684 produk, yang memiliki potensi menjadi barang wajib jika dijumlahkan dengan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) mencapai 40%.
“Kemenperin terus melakukan pengawasan pada berbagai aspek untuk mewujudkan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang tetap berjalan sesuai dengan aturannya, yaitu pada aspek instansi pengguna, pada produsen-produsen, serta pada proses verifikasi dan sertifikasi,†paparnya.
Guna mendukung optimalisasi program P3DN, lanjut Dody, Kemenperin juga telah melaksanakan kerja sama integrasi data TKDN dengan beberapa kementerian dan lembaga. Misalnya, kerja sama integrasi data TKDN ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Pada tampilan produk di e-katalog LKPP, tidak hanya menampilkan nilai TKDN saja, namun juga nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Hal ini dilakukan untuk mempermudah pengguna produk dalam negeri dalam melihat apakah suatu produk sudah termasuk kategori barang wajib atau bukan,†ujarnya.