Pembahasan UU Cipta Kerja hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Walaupun ada aspek pro dan kontra di perusahaan dan masyarakat, ternyata sampai saat ini pihak Mahkamah Konstitusi (MK) masih memberi ketegasan bahwa obesitas regulasi dan tumpang tindih antar Undang-Undang tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan tata cara hingga pedoman baku yang saat ini berlaku untuk bisa membuat peraturan perundang-undangan.
Dari sinilah ada pertimbangan pihak putusan MK mengenai pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja ataupun Ciptaker.
Dilansir dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI ada pernyataan bahwa Mahkamah masih bisa memahami bagaimana persoalan regulasi dan tumpang tindih antar UU menjadi alasan utama pemerintah dalam menggunakan metode omnibus law dengan tujuan mengakselerasi investasi dan memperluas lapangan kerja Indonesia.
Walaupun sudah mendapat pembahasan dari MK, bukan berarti dari proses dan tujuan Cipta Kerja ini sudah bisa dipahami, tetap saja tidak boleh mengesampingkan tata cara ataupun pedoman yang sudah berlaku.
Terdapat tujuan, cara dan juga prinsip yang tidak dapat dipisahkan dalam meneguhkan semua prinsip negara hukum demokratis yang menerapkan konstitusional.
Selanjutnya dari pihak majelis hakim Mahkamah Konstitusi memberi pernyataan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat .
MK juga sudah memberi kesempatan untuk para pembuat kebijakan dan Undang-Undang untuk bisa memperbaiki UU Ciptaker tersebut dengan rentan waktu 2 tahun mengacu pada tata cara pembentukan undang-undang yang sudah memenuhi cara dan metode lebih pasti.
Diharapkan dari revisi UU Ciptaker tersebut harus memenuhi aspek standar dan baku di dalam pembentukannya. Selama ini UU Ciptaker sendiri masih diperhitungkan sebagai langkah tepat untuk memperbaiki ranah investasi dan juga beberapa perhitungan utama dengan mencermati bagaimana metode dan juga instrumen tepat dalam membentuk aspek undang-undang terbaik untuk diterapkan di segala ruang lingkup perusahaan dan aspek lainnya.
Dari waktu 2 tahun untuk melakukan revisi UU Ciptaker diharapkan ada bagian penting dimana metode lebih pasti dan standar membentuk undang-undang akan terus diperhitungkan dengan tepat.