Polemik di kubu Partai Demokrat seakan tidak pernah usai. Setelah perseteruan dua kubu dari AHY dan Moeldoko resmi mendapat pernyataan resmi dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memberi keputusan resmi dimana menolak permohonan gugatan diajukan Kepala Staf Presiden, Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan Ham.
Dari penolakan gugatan tersebut sudah tercantum dalam halaman resmi Mahkamah Agung (MA)dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa 23/11/2021.
Pada versi pertama Moeldoko mengajukan gugatan mengenai Menkunham yang tidak mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang. Dari penolakan tersebut Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono merasa bersyukur. Saat ini Demokrat menilai putusan dari majelis hakim dirasa tepat secara hukum.
Dilansir dari pernyataan Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memperlihatkan bahwa saat ini Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang sudah memberi sikap integritas dalam bersikap objektif dan adil karena menolak gugatan dari pihak Moeldoko. Putusan majelis hakim sendiri dirasa sudah tepat secara hukum dan diambil dari beberapa pertimbangan yang teliti secara menyeluruh dan mendalam.
Berdasarkan keputusan tersebut memberi pernyataan secara resmi bahwa Agus Harimurti Yudhoyono yang sudah terpilih secara sah dalam Kongres V Partai Demokrat 2020 menjadi Ketua Umum Partai Demokrat yang sudah diakui secara hukum dan negara.
Tidak hanya itu, Hamdan sendiri memberi pernyataan setelah mendapat kemenangan ini Demokrat selanjutnya bisa fokus menghadapi gugatan para pendukung KSP Moeldoko yang masih memberi tuntutan membatalkan dua SK Menkumham mengenai hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.
Dari gugatan tersebut juga sudah tercantum di nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT tepatnya di PTUN Jakarta.
Dari beberapa gugatan yang sudah dilayangkan kubu Moeldoko, tentu saja dari pihak AHY sendiri masih berharap putusan dari PTUN tersebut masih memberi keuntungan bagi AHY. Ada penolakan dari pihak Mahkamah Agus terkait Uji Materi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Dari informasi tersebut bisa menjadi salah satu tujukan pada pihak Majelis Hakim untuk bisa memberi keputusan perkara nomor 154 yang saat ini masih masuk ke dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta.