Thursday, November 21, 2024
spot_img
HomeFinanceSimak Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Simak Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)

Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.

Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.

UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni:

  1. Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  2. Pajak Penghasilan (PPh)
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  4. Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
  5. Pajak Karbon
  6. Cukai

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana rilisnya, Kamis (04/11),”Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.”

  1. Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022
  2. Perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022
  3. Perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan
  4. Kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022
  5. Pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022
  6. Perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan

Neilmadrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

UU HPP disusun dengan pertimbangan, antara lain:

  1. Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan
  2. Untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian

Perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui:

  1. Penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak
  2. Reformasi administrasi perpajakan
  3. Peningkatan basis perpajakan
  4. Penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum
  5. Peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak
RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments