Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah mengundangkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021 pada tanggal 29 Oktober 2021.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR telah mengesahkan UU HPP pada tanggal 7 Oktober 2021.
UU HPP terdiri atas sembilan bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni:
- Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
 - Pajak Penghasilan (PPh)
 - Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
 - Program Pengungkapan Sukarela (PPS)
 - Pajak Karbon
 - Cukai
 
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagaimana rilisnya, Kamis (04/11),”Atas masing-masing ruang lingkup memiliki waktu pemberlakuan kebijakan yang berbeda.”
- Perubahan UU PPh berlaku mulai Tahun Pajak 2022
 - Perubahan UU PPN berlaku mulai 1 April 2022
 - Perubahan UU KUP berlaku mulai tanggal diundangkan
 - Kebijakan PPS berlaku 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022
 - Pajak karbon mulai berlaku 1 April 2022
 - Perubahan UU Cukai berlaku mulai tanggal diundangkan
 
Neilmadrin mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan dengan baik waktu pemberlakuan untuk tiap-tiap kebijakan agar tidak sampai terlewat dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
UU HPP disusun dengan pertimbangan, antara lain:
- Untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian yang berkelanjutan
 - Untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian
 
Perlunya strategi konsolidasi fiskal yang berfokus pada perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak yang antara lain dilakukan melalui:
- Penerapan kebijakan peningkatan kinerja penerimaan pajak
 - Reformasi administrasi perpajakan
 - Peningkatan basis perpajakan
 - Penciptaan sistem perpajakan yang mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum
 - Peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak
 


                                    