Berbagai cara Pemerintah untuk menekan laju penularan Covid 19 di akhir tahun baik itu Natal dan Tahun Baru masih terus digodog. Akhir-akhir ini Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan level PPKM 3 untuk menekan agar tidak ada gelombang Covid pada akhir tahun nanti.
Dilansir dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy memberi pernyataan bahwa pemerintah sendiri sudah memberlakukan secara merata mengenai kebijakan PPKM Level 3 untuk semua daerah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru.
Selama Natal dan Tahun Baru di semua daerah Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketenuan PPKM Level 3. Pernyataan Muhadjir sendiri memberi kebijakan dengan memperketat pergerakan masyarakat hingga mencegah lonjakan kasus baru Covid 19 setelah libur akhir tahun.
Nantinya semua daerah dari PPKM Level 1 dan 2 akan disamakan untuk bisa menerapkan PPKM Level 3. Kali ini Pemerintah menyamaratakan semua daerah untuk bisa menerapkan secara detail dan ketat mengenai atuiran PPKM Level 3.
Selain itu, dari penerapan PPKM Level 3 tersebut akan dimulai pada 24 Desember sampai 2 Januari 2021 mendatang. Dari sinilah kebijakan masih menunggu pihak Kemendagri untuk bisa menerbitkan Instrksi Mendagri terbaru.
Pihak Menko PMK juga meminta dari pihak TNI/POLRI, dan Kementerian ataupun Lembaga, sampai Satgas Covid 19 Nasional melalui BNPB sendiri harus mempersiapkan semua komponen strategis termasuk mempersiapkan surat edaran untuk dioperasionalkan dengan pengendalian penangangan Covid 19 pada Natal dan Tahun Baru.
Pada dasarnya Muhadjir sendiri juga memberi tambahan seperti kebijakan tertentu pada akhir tahun mendatang seperti tidak ada pawai arak-arakan, pesta kembang api, hingga melarang adanya kerumunan. Sementara itu pada Ibadah Natal juga memperhitungkan kapasitas hingga adanya kunjungan perbelanjaan juga dibatasi selama kebijakan PPKM Level 3 diberlakukan.
Beberapa peraturan di level 3 PPKM masih diterapkan mulai dari mencermati kapasitas mencapai 50 persen pada tempat makan dan minum, kegiatan perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00, hingga penerapan protokol kesehatan ketat dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan fasilitas lainnya.
Perluasan dari fungsi dan tugas TNI/POLRI juga menjadi perhatian pada level 3 PPKM. Sehingga adanya penerapan prokes ketat dan 3T sampai percepatan vaksinasi juga masih terus dilakukan.