Berbagai macam anggapan dan tuntutan dari kenaikan UMP setiap tahun terus diaspirasikan oleh kaum buruh. Walaupun menghadapi masa-masa pandemi Covid 19, sudah pasti proses dari kenaikan UMP akan mengalami keterlambatan bahkan nilai kenaikannya tidak besar.
Hasil perhitungan dari data yang tersedia di Badan Pusat Statistik memberi angka pertumbuhan cukup tinggi walaupun saat ini ada rata-rata kenaikan UMP di setiap daerah mencapai angka 1.09%. Dalam hal ini tersedia fakta mengneai UMP 2022 yang telah dirangkum seperti informasi berikut ini.
UMP 2022 Naik Sebesar 1.09%
Masih dianggap kurang menguntungkan dimana kenaikan dari UMP 2022 mencapai 1.09% yang mana dihasilkan dari perhitungan BPS dengan penyesuaian UMP dari setiap daerah. Terdapat rincian upah minmum terendah bisa dicantumkan di daerah Jawa Tengah Rp 1.8013.011 dan upah minimun tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724.
Upah Minimum Berlaku Bagi Pekerja Dengan Masa Kerja di Bawah 12 Bulan
Berikutnya ada fakta menarik dimana dari upah minimum yang sudah dibuat dan diberlakukan tersebut bisa dinikmati pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Terdapat upah minimum provinsi ataupun UMP paling lambat diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021.
Sedangkan dari upah minimum Kota/Kabupaten akan diumumkan pemerintah kota ataupun kabupaten paling lambat pada 30 November 2021.
Terdapat 4 Provinsi Tidak Menaikkan UMP
Disamping angka kenaikan UMP di berbagai kota terus meningkat, tetapi ada 4 daerah tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi.
Adapun upah minimum tidak naik berada di daerah Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Barat. Terdapat alasan kenapa 4 daerah tersebut tidak mengalami peningkatan upah minimum karena rata-rata pendapatan di provinsi tersebut sudah berada di atasnya sehinga tidak perlu menaikkan UMP.
Pihak Buruh Meminta UMP Naik Mencapai 7-10%
Berbeda jauh dari tuntutan para buruh yang mana memintah kenaikan UMP bisa mencapai 7-10%. tentu saja ada beberapa survei menjelaskan para buruh memang butuh kenaikan upah mencapai 10%. dilandasi oleh berbagai macam kebijakan dan aturan UU yang mana kenaikan UMP sudah disepakati dengan bebearpa persyaratan. Sehingga dari angka 7 sampai 10% tersebut masih cukup tinggi.