INAKINI.COM – Pemerintah akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai 17 Oktober 2026 secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha serta sistem yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah menyediakan kuota 1,35 juta sertifikat halal gratis bagi usaha mikro dan kecil (UMK) sepanjang 2026.
Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad Hari Wibowo mengatakan, penerapan kewajiban sertifikasi halal harus disesuaikan dengan kemampuan pelaku usaha agar tidak menghambat aktivitas ekonomi.
Selain itu, ia menambahkan, kesiapan sistem pelaksanaan di BPJPH juga menjadi salah satu pertimbangan pemerintah.
“Penerapannya (wajib halal) itu adalah disesuaikan dengan kesiapan (pelaku usaha). Baik kesiapan pelaku usaha maupun kesiapan sistem di BPJPH. Dan tentu kita terapkan bertahap,” ujarnya kepada awak media di sela Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2026, Rabu, 14 Oktober.
Menanggapi potensi sertifikasi halal sebagai hambatan nontarif dalam perdagangan internasional, Dradjad menilai bahwa penerapan standar produk merupakan praktik yang lazim dilakukan berbagai negara terhadap barang yang masuk ke pasar mereka.
Dia mencontohkan, pasar Eropa memiliki ketentuan seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), serta berbagai standar keberlanjutan. Sementara itu, Amerika Serikat juga menerapkan beragam standar, termasuk persyaratan biologis terhadap produk tertentu.
“Di mana-mana kan kita masuk ke Eropa ada EUDR, walaupun belum diterapkan. Kemudian ada sustainability dan segala macam. Masuk ke Amerika ada biological standard, macam-macam juga. Semua negara pakai standard,” jelasnya.
Menurut Dradjad, standar tersebut memang dapat menjadi hambatan dalam perdagangan. Namun, penerapannya tidak menjadi masalah selama dilakukan secara adil dan tidak diskriminatif.
“Jadi bahwa itu menjadi barier, iya. Tapi semua negara memakai standard itu. Dan standard itu asal fair dan asal adil. Itu gak masalah,” tuturnya.
Dia menegaskan, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan sertifikasi halal serta memperhatikan kesiapan pelaku usaha dan infrastruktur pendukungnya dengan pendekatan bertahap, kewajiban tersebut dapat dijalankan tanpa membebani pelaku usaha secara berlebihan.
Selain mengatur tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal, pemerintah juga menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) pada 2026, dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui sistem SiHalal.
Program Sehati merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ekosistem industri halal nasional sekaligus meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil.
Dradjad berharap sertifikasi halal dapat memberikan jaminan dan kepastian bagi konsumen mengenai produk yang mereka gunakan.
Di sisi lain, ia menambahkan sertifikasi tersebut diharapkan mampu memperluas akses pasar bagi produk lokal, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.


