Sunday, October 11, 2026
spot_img
HomeNewsTingkatkan Kesejahteraan Penulis, PPh Royalti Buku Dipangkas Jadi 1,5 Persen

Tingkatkan Kesejahteraan Penulis, PPh Royalti Buku Dipangkas Jadi 1,5 Persen

INAKINI.COM – Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penurunan Pajak Penghasilan (PPh) final atas royalti penulis buku dari 15 persen menjadi 1,5 persen dapat disahkan pada November 2026.

Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengatakan rancangan regulasi tersebut saat ini masih dalam proses harmonisasi sebelum ditetapkan dan diberlakukan.

“Saat ini sedang dalam proses harmonisasi, kita harapkan sebelum akhir tahun atau mungkin di bulan November terkait dengan RPP-nya sudah dapat disahkan,” ujar Riefky di Jakarta pada Minggu (11/10/2026).

Kemudian Riefky menjelaskan, pemerintah telah menyepakati penurunan PPh final royalti penulis buku dari 15 persen menjadi 1,5 persen. Kesepakatan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi terbatas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan melibatkan Kementerian Keuangan, Kementerian Ekonomi Kreatif serta kementerian lembaga terkait.

Kesepakatan itu kemudian ditindaklanjuti Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Kementerian Keuangan melalui penyusunan RPP. Rancangan regulasi tersebut telah memperoleh persetujuan izin prakarsa dari Presiden dan melalui tahapan partisipasi bermakna.

Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian perpajakan sekaligus meningkatkan kesejahteraan penulis di Indonesia.

Penurunan tarif PPh final royalti buku juga diharapkan mendukung keberlanjutan industri penerbitan nasional, sehingga para penulis dapat terus menghasilkan karya yang memiliki nilai ekonomi.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, khususnya subsektor penerbitan, serta mendorong pengembangan karya tulis Indonesia agar memiliki daya saing lebih luas.

“Kami berharap kebijakan ini nantinya dapat memberikan kepastian perpajakan, mendukung peningkatan kesejahteraan penulis, serta memperkuat keberlanjutan industri penerbitan nasional,” ungkapnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments