INAKINI.COM – Sertifikat halal menjadi salah satu dokumen penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026.
Mulai tanggal tersebut, produk yang masuk dalam kategori wajib halal harus telah memenuhi ketentuan jaminan produk halal sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Pelaku usaha yang ingin memperoleh sertifikat halal dapat mengajukan permohonan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Sebelum mendaftar, pelaku usaha perlu menyiapkan data dan dokumen sesuai dengan skema sertifikasi yang digunakan.
Proses pengajuan dilakukan secara daring melalui situs web atau aplikasi Sihalal. BPJPH menyediakan layanan tersebut untuk mendukung pendaftaran sertifikasi halal, baik melalui skema reguler maupun self declare.
Cara Urus Sertifikat Halal 2026
Pengurusan sertifikat halal diawali dengan pendaftaran melalui layanan sertifikasi halal BPJPH.
Pelaku usaha dapat memilih mekanisme sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk jenis usaha dan produk yang diajukan.
Sistem Sihalal juga telah diperbarui dan dilengkapi panduan penggunaan untuk membantu pelaku usaha mengikuti tahapan pengajuan berdasarkan skema sertifikasi.
Berikut ini tahapan umum mengurus sertifikat halal pada 2026:
- Akses layanan sertifikasi halal BPJPH
Pelaku usaha dapat mengakses layanan pendaftaran sertifikasi halal yang disediakan BPJPH secara daring melalui Sihalal.
BPJPH turut menyediakan panduan penggunaan Sihalal. Panduan tersebut dapat digunakan sebagai acuan untuk memahami tahapan pengajuan, baik untuk sertifikasi dengan skema reguler maupun self declare.
- Pilih skema sertifikasi yang sesuai
Pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan melalui skema reguler atau self declare. Pemilihan skema harus disesuaikan dengan kriteria pelaku usaha, jenis produk, bahan yang digunakan, serta proses produksinya.
Skema self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satunya adalah pelaku usaha mikro dan kecil yang menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya serta menjalankan proses produksi yang sederhana dan terjamin kehalalannya.
Sementara itu, sertifikasi dengan skema reguler mengikuti proses pemeriksaan kesesuaian produk halal berdasarkan ketentuan yang berlaku.
BPJPH menegaskan pemeriksaan kesesuaian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014.
- Siapkan dokumen persyaratan
Kelengkapan dokumen yang diperlukan dalam pengajuan sertifikasi halal dapat berbeda berdasarkan skema yang dipilih.
Untuk pengajuan self declare melalui Sihalal, BPJPH mencantumkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan, meliputi:
- Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal.
- Surat pernyataan untuk pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri.
- Akad atau ikrar yang memuat pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan.
- Data penyelia halal.
- Daftar bahan yang digunakan.
- Proses pengolahan produk halal.
- Nama dan foto produk.
- Manual sistem jaminan produk halal (SJPH).
Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari kelengkapan pengajuan sertifikasi halal melalui mekanisme self declare.
- Pastikan bahan dan proses produksi memenuhi ketentuan
Pelaku usaha perlu memastikan aspek kehalalan telah terpenuhi sebelum permohonan diajukan.
Pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan bahan yang digunakan, tetapi juga mencakup proses pengolahan produk.
Dalam skema self declare, salah satu kriterianya adalah menggunakan bahan yang telah dipastikan kehalalannya.
Proses produksi juga harus sederhana dan terjamin kehalalannya serta tidak menggunakan bahan atau proses yang bersinggungan dengan bahan haram.
Oleh karena itu, pemenuhan ketentuan halal perlu diperhatikan mulai dari pemilihan bahan hingga seluruh tahapan pengolahan produk.
- Ajukan permohonan melalui Sihalal
Setelah data dan dokumen lengkap, pelaku usaha dapat meneruskan proses pendaftaran melalui Sihalal.
BPJPH menyediakan panduan penggunaan sistem untuk membantu pelaku usaha mengajukan sertifikasi halal melalui skema reguler maupun self declare. Panduan tersebut dapat diakses melalui laman layanan sertifikasi halal BPJPH.
Khusus pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi kriteria program sertifikasi halal gratis (Sehati) 2026, pengajuan juga dilakukan melalui Sihalal dengan mengikuti persyaratan serta ketentuan yang ditetapkan BPJPH.
Syarat Mengurus Sertifikat Halal
Persyaratan sertifikasi halal dapat berbeda antara satu pengajuan dan lainnya. Perbedaan tersebut terutama bergantung pada skema sertifikasi dan jenis produk yang diajukan.
Bagi pelaku UMK yang menggunakan mekanisme self declare, BPJPH menetapkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi.
Pelaku usaha di antaranya harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro atau kecil, menggunakan bahan yang telah dipastikan halal, serta menjalankan proses produksi yang sederhana.
Persyaratan juga mencakup ketentuan mengenai fasilitas dan lokasi produksi. Pelaku UMK harus memenuhi batas hasil penjualan tahunan, memiliki paling banyak satu fasilitas produksi dan satu lokasi outlet.
Selain itu, peralatan produksi yang digunakan harus menggunakan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semiotomatis.
Pelaku usaha juga perlu memastikan produk yang diajukan termasuk dalam jenis produk yang diperbolehkan menggunakan mekanisme self declare. Dengan demikian, tidak semua produk dapat diajukan melalui skema tersebut.
Sertifikat Halal Bisa Diperoleh Gratis melalui Sehati 2026
Pelaku UMK yang memenuhi kriteria tertentu berkesempatan memperoleh fasilitasi sertifikasi halal tanpa biaya melalui program Sehati 2026.
BPJPH menyediakan kuota sertifikasi halal gratis bagi UMK melalui program tersebut. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sihalal dengan mengikuti seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Pelaku UMK perlu memastikan terlebih dahulu usaha dan produk yang diajukan telah memenuhi kriteria program Sehati 2026. Pemenuhan persyaratan tersebut menjadi bagian penting sebelum proses pendaftaran sertifikasi halal dilakukan.


