Friday, July 31, 2026
spot_img
HomeFinanceMenkeu: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Berlaku Mulai 2028

Menkeu: Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Berlaku Mulai 2028

INAKINI.COM – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan yang berlaku paling lambat mulai 2028.

“Kita ikuti putusan MK. 2028 kan?” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pelaksanaan putusan tersebut akan mengacu pada anggaran tahun 2028.

Menurut dia, pemerintah akan mengikuti ketentuan yang telah diputuskan MK terkait waktu pemberlakuannya.

“(Tahun) 2028 kan itu berlakunya? Oh ya buat 2028 saja,” katanya.

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.

Perubahan terhadap anggaran yang sudah berjalan dinilai berpotensi menghambat penyelesaian proses penganggaran.

“Kalau ini kan udah dibahas. Nanti pusing kita capek lagi kerja. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.

Terkait dampak fiskal dari pemisahan anggaran MBG tersebut, Purbaya mengatakan pemerintah masih akan melakukan perhitungan.

Adapun mengenai pembahasan putusan MK tersebut dengan Presiden Prabowo Subianto, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan hal itu belum dilakukan.

“Belum (dibahas dengan Presiden Prabowo),” ucapnya singkat.

Sebelumnya, MK lewat putusan nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran program MBG harus dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Mahkamah menilai, program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Mahkamah, sebagaimana amar putusannya, memerintahkan pemisahan tersebut berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

Dalam pertimbangan, MK menegaskan bahwa alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen yang diamanatkan konstitusi dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama pendidikan yang dimaksud Mahkamah, yaitu peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” demikian pertimbangan MK dinukil dari salinan putusan.

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending yang diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

MK mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa’ed, dan Indra Kusuma.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments