Monday, July 20, 2026
spot_img
HomeNewsPP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75...

PP 30 Tahun 2026: WNA Ingin Jadi WNI Dikenai Tarif Rp 75 Juta

INAKINI.COM – Warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) melalui proses pewarganegaraan atau naturalisasi akan dikenai tarif hingga Rp 75 juta.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum).

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra membenarkan penerbitan PP tersebut.

“Betul (PP tersebut),” kata Dhahana Putra pada Minggu (19/7/2026).

Alasan penerbitan PP 30/2026

Secara terpisah, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, penerbitan PP baru diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

Sebab, PP sebelumnya yang diterbitkan pada 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara itu, nomenklatur yang digunakan saat ini adalah Kementerian Hukum.

“Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo pada Minggu (19/7/2026).

Widodo mengatakan, PP tersebut memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebagian tarif dipertahankan, sedangkan tarif lainnya disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi.

“Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” ujarnya.

Menurut Widodo, terdapat pula jenis PNBP yang dihapus, salah satunya tarif pewarganegaraan WNA menjadi WNI untuk kepentingan Indonesia.

“Ada juga tarif yang sudah dihapus, seperti PNBP dari WNA ke WNI untuk kepentingan Indonesia,” kata Widodo.

Ia menegaskan, perubahan tarif dalam PP Nomor 30 Tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan dan kondisi perekonomian.

“Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

Berlaku Agustus 2026

Adapun dalam lampiran PP Nomor 30 Tahun 2026, pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA dikenai tarif Rp 75 juta untuk setiap permohonan.

Namun, besaran tarif menjadi WNI berbeda-beda berdasarkan jalur pewarganegaraan yang ditempuh pemohon.

WNA yang mengajukan pewarganegaraan berdasarkan perkawinan dikenai tarif Rp 25 juta per permohonan.

Sementara itu, tarif Rp 5 juta berlaku bagi anak hasil perkawinan campuran atau anak yang lahir di negara dengan prinsip ius soli, tetapi belum mendaftar maupun sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan Indonesia.

Tarif Rp 5 juta juga dikenakan kepada anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih menjadi WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya.

Selain itu, pemerintah menetapkan tarif Rp 1 juta bagi seseorang yang mengajukan permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

PP Nomor 30 Tahun 2026 menggantikan ketentuan jenis dan tarif pelayanan jasa hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments