Tuesday, June 30, 2026
spot_img
HomeTravelDaftar 16 Negara Bebas Visa ke Indonesia 2026, Pemerintah Pangkas dari 169...

Daftar 16 Negara Bebas Visa ke Indonesia 2026, Pemerintah Pangkas dari 169 Negara

INAKINI.COM – Kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Jika sebelumnya fasilitas tersebut berlaku bagi warga dari 169 negara, saat ini hanya tersisa 16 negara yang masih dapat menikmati kemudahan masuk ke Indonesia tanpa visa.

“Dulu, kami sempat menerapkan bebas visa kepada 169 negara. Hasilnya, memang kunjungan meningkat, tetapi masalah di lapangan juga berlipat ganda,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko pada Jumat (26/6/2026).

Saat fasilitas bebas visa dibuka bagi ratusan negara, tambah dia, banyak wisatawan yang masuk tanpa dokumen yang jelas atau justru menyalahgunakan izin tinggal.

“Sejak kami melakukan pengetatan menjadi hanya 16 negara, situasinya jauh lebih terkendali. Dampak signifikan yang kami rasakan adalah kualitas wisatawan yang lebih terukur,” ucap Hendarsam.

Lantas, negara mana saja yang masih masuk dalam daftar penerima bebas visa kunjungan ke Indonesia?

Daftar negara penerima bebas visa Indonesia

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan, terdapat 16 negara/wilayah yang mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan singkat (maksimal 30 hari) ke Indonesia.

Sebagian besar adalah negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang sudah ada perjanjian resiprokalnya, serta beberapa negara lain yang memang secara konsisten menjaga hubungan baik dengan Indonesia.

Simak daftarnya:

  • Brunei Darussalam
  • Filipina
  • Kamboja
  • Laos
  • Malaysia
  • Myanmar
  • Singapura
  • Thailand
  • Vietnam
  • Timor Leste
  • Suriname
  • Kolombia
  • Hong Kong
  • Peru
  • Turkiye
  • Brasil

Syarat bebas visa kunjungan ke Indonesia

Hendarsam mengatakan, meskipun warga dari 16 negara tersebut tidak perlu mengantongi visa kunjungan ke Indonesia, pihak imigrasi tetap memberlakukan kewajiban mendasar. Kewajiban yang dimaksud, di antaranya setiap warga negara asing tetap wajib menunjukkan paspor yang sah serta tiket pulang dan lanjutan, sekaligus memenuhi standar kesehatan.

“Kami lebih memilih arus wisatawan yang sedikit lebih selektif namun taat aturan, daripada membludak tapi mengabaikan ketertiban di wilayah kita,” kata dia. Pihaknya mengaku selalu memantau daftar ini secara real-time untuk meninjau fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.

“Jika ada perubahan situasi geopolitik atau tingkat pelanggaran keimigrasian yang meningkat dari suatu negara, kami tidak segan untuk meninjau ulang status bebas visanya,” kata Hendarsam.

“Bagi kami, kemudahan akses adalah hak istimewa (privilege), bukan hak mutlak, yang kami berikan kepada mitra-mitra yang juga menghargai kedaulatan hukum Indonesia,” tambah dia. Sebagai contoh, Pemerintah Korea Selatan (melalui Kedutaan Besar di Jakarta) sempat mengeluarkan imbauan perjalanan (travel advisory) untuk Bali pada awal April 2026.

Hal tersebut, kata Hendarsam, menyinggung perasaan rakyat Indonesia sehingga menjadi catatan bagi imigrasi untuk menerapkan bebas visa ke suatu negara.

“Namun, setelah protes dan koordinasi dengan pihak kepolisian serta pemerintah Indonesia, Kedutaan Besar Korea Selatan telah meminta maaf dan memperbarui informasi tersebut menjadi himbauan keselamatan umum saja,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments