Monday, June 8, 2026
spot_img
HomeBUMNDSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Pemerintah Bidik Kebocoran Nilai Ekspor

DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor SDA, Pemerintah Bidik Kebocoran Nilai Ekspor

INAKINI.COM – Pemerintah mulai menjalankan tata kelola baru ekspor sumber daya alam (SDA). Melalui Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), negara akan bertindak sebagai perantara tunggal ekspor SDA untuk periode Juni hingga 31 Desember 2026.
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Donny Oskaria, mengatakan tugas utama DSI adalah memastikan tidak ada praktik under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor SDA Indonesia.
Under invoicing adalah pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya. Adapun transfer pricing adalah pengalihan keuntungan melalui transaksi antarperusahaan dalam satu grup.

“DSI ini akan beroperasi sebagai perantara tunggal. Tugas kita memastikan tidak terjadi under invoicing dan transfer pricing dalam ekspor sumber daya alam,” kata Donny Oskaria di Gedung DPR, Senin (8/6/2026).

Menurut Donny Oskaria, pelaksanaan kebijakan itu akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Donny Oskaria menegaskan kontrak ekspor yang sudah dimiliki perusahaan tetap berjalan normal, sepanjang tidak mengandung praktik under invoicing dan transfer pricing.

Donny Oskaria mengatakan Danantara juga sedang mengembangkan sistem digital untuk memastikan seluruh transaksi SDA dilakukan secara wajar dan transparan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan rapat koordinasi DPR dan pemerintah membahas percepatan pertumbuhan ekonomi, tata kelola ekspor oleh DSI, serta tata kelola sektor ESDM.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments