Friday, January 30, 2026
spot_img
HomeNewsPutusan Rapat Pleno, Gus Yahya Kembali Jabat Ketum PBNU

Putusan Rapat Pleno, Gus Yahya Kembali Jabat Ketum PBNU

INAKINI.COM – Rapat Pleno Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengembalikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum. Gus Yahya awal Desember 2025 diberhentikan oleh Syuriah PB NU dan diganti Penjabat (Pj) Ketua Umum (Ketum) yaitu KH Zulfa Mustofa.

PBNU sebelumnya menggelar rapat pleno dipimpin Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Kamis 29 Januari 2026. Rapat ini diikuti jajaran Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU.

Rapat Pleno yang berlangsung secara hibrid ini menghasilkan sejumlah keputusan strategis terkait kepemimpinan dan tata kelola organisasi. Salah satu keputusan utama pleno adalah memulihkan posisi KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Demikian disampaikan Rais Aam saat membacakan hasil keputusan pleno dalam keterangan tertulis, Jakarta pada Kamis (29/1/2026). Keputusan tersebut diambil setelah PBNU menerima permohonan maaf Gus Yahya atas sejumlah persoalan internal organisasi.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan mengundang narasumber AKNNU. Tata kelola keuangan PBNU juga dinilai tidak memenuhi kaidah akuntabilitas,” ujar KH Yahya Cholil Staquf.

AKN NU (Akademi Kepemimpinan Nasional) adalah pelatihan kepemimpinan/ pengkaderan di lingkungan NU. Para narasumber dari kalangan tertentu inilah yang diduga menjadi salah satu masalah.

PBNU memutuskan untuk meninjau atau me-nasakh sanksi pemberhentian Gus Yahya yang ditetapkan dalam Rapat Pleno 9 Desember 2025. Hal ini dilakukan demi menjaga keutuhan organisasi dan kemaslahatan yang lebih besar,

Rapat pleno juga menerima pengembalian mandat KH Zulfa Mustofa dari jabatan Pejabat (sementara) Ketua Umum PBNU. Dengan keputusan tersebut, struktur kepengurusan PBNU dikembalikan sesuai hasil Muktamar ke-34 NU.

PBNU juga menyepakati peninjauan ulang seluruh Surat Keputusan di tingkat PWNU, PCNU, maupun SK lainnya. Dokumen itu diterbitkan tanpa tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam SK PAW 2024.

PBNU juga mendorong percepatan penerbitan SK kelembagaan sesuai AD/ART dan peraturan organisasi. Dalam aspek administrasi, rapat pleno memutuskan memulihkan sistem persuratan PBNU seperti sebelum 23 November 2025, sekaligus melakukan digitalisasi.

Komitmen untuk membenahi tata kelola keuangan agar lebih transparan dan akuntabel juga kembali ditegaskan. Pleno juga menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) akan digelar Syawal 1447 Hijriah atau April 2026.

Sementara Muktamar ke-35 NU dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026. Rapat pleno juga akan menindaklanjuti instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU.

Pleno memutuskan meninjau ulang seluruh nota kesepahaman PBNU dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan Perkumpulan NU. Seluruh program strategis PBNU ke depan ditegaskan harus berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU.

Keputusan pleno ini disebut sebagai langkah menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU. Serta memastikan kesinambungan kepemimpinan Nahdlatul Ulama berjalan secara tertib dan konstitusional.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments