Wednesday, January 28, 2026
spot_img
HomeTechnologyRegistrasi Biometrik Nomor Seluler Diterapkan untuk Tekan Penipuan Online

Registrasi Biometrik Nomor Seluler Diterapkan untuk Tekan Penipuan Online

INAKINI.COM – Pemerintah mulai menerapkan registrasi nomor seluler berbasis biometrik sebagai langkah konkret menekan maraknya penipuan online yang meresahkan masyarakat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Penipuan digital dan penyalahgunaan nomor anonim menjadi salah satu keluhan utama masyarakat dalam beberapa tahun terakhir. Banyak kejahatan siber berawal dari penggunaan nomor seluler yang tidak terverifikasi secara jelas.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menegaskan bahwa sistem registrasi biometrik dirancang untuk memastikan setiap nomor seluler terhubung dengan identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagian besar penipuan online berawal dari nomor yang identitasnya tidak jelas. Registrasi biometrik memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas yang valid,” ujar Menkomdigi dalam peluncuran program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, pada Selasa (27/1/2026).

Melalui kebijakan ini, pendaftaran kartu SIM dilakukan menggunakan verifikasi wajah yang terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Mekanisme tersebut diharapkan dapat menutup ruang penggunaan nomor sekali pakai yang kerap dimanfaatkan untuk praktik penipuan, phishing, hingga penyalahgunaan kode OTP.

Meutya Hafid menegaskan bahwa registrasi biometrik tidak dimaksudkan untuk membatasi masyarakat, melainkan memberikan perlindungan sejak awal saat warga menggunakan layanan telekomunikasi.

“Registrasi biometrik tidak membatasi warga. Kebijakan ini melindungi masyarakat sejak awal,” kata Meutya Hafid.

Selain verifikasi biometrik, pemerintah juga membatasi jumlah kepemilikan nomor seluler dalam satu identitas serta mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari penataan registrasi kartu SIM yang telah diterapkan sejak 2014. Namun, seiring berkembangnya pola kejahatan digital, pemerintah menilai diperlukan sistem validasi identitas yang lebih kuat dan adaptif.

Dengan penerapan registrasi biometrik nomor seluler, pemerintah berupaya menekan penipuan online dari sisi hulu, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berkomunikasi dan beraktivitas di ruang digital yang semakin kompleks dan berisiko.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments