INAKINI.COM – Pemerintah akan menyalurkan insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026. Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
“Kami putuskan mulai Januari 2026 insentif dokter spesialis di daerah 3T diberikan langsung dari pemerintah pusat. Jadi tidak lagi lewat Dana Alokasi Khusus (DAK),” kata Budi Gunadi Sadikin Jakarta pada Kamis (22/1/2026).
Menkes menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah penyaluran insentif melalui DAK dinilai kurang berjalan optimal. Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, tidak semua pemerintah daerah menyalurkan insentif tersebut sesuai ketentuan.
“Waktu itu karena di tengah tahun, insentifnya diberikan lewat DAK ke pemda. Tapi tidak semua menjalankan. Biasalah, kalau ada aturan baru, sering dianggap bisa dipakai untuk kebutuhan lain,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Menkes, pemerintah pusat memutuskan mengambil alih penyaluran insentif sambil melakukan pembenahan sistem agar lebih efektif dan tepat sasaran. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
“Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis dan subspesialis. Ini juga termasuk dokter gigi spesialis dan subspesialis, yang bertugas di wilayah DTPK dan berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,” ujar Menkes Budi.
Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, kebijakan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria. Antara lain keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis, serta daerah yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.
“Selain tunjangan khusus, para dokter juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang serta pembinaan karier. Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya,” kata Budi Gunadi Sadikin.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi Kemenkes Aji Muhawarman mengingatkan kepala daerah tidak mengurangi gaji dokter dari APBD. Ia menegaskan, jika ada pemda yang justru mengurangi komponen gaji dokter setelah penerbitan Perpres tersebut,
“Insentif Rp30 juta itu adalah on top. Kalau daerah sudah menggaji dokter 20 juta, lalu pusat memberi tambahan 30 juta, ya totalnya 50 juta. Tujuannya agar dokter betah dan mau mengabdi,” kata Aji Muhawarman.


