INAKINI.COM – Ada perpanjangan upload dokumen pendaftaran seleksi petugas haji 2026 tingkat daerah. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Haji Dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) melalui akun Instagram resmi @kemenhaj.ri.
Disebutkan bahwa, penutupan pendaftaran seleksi petugas haji 2026 tingkat daerah/tahap 1 adalah tanggal 28 November 2025 pukul 23.59 WIB. Untuk batas akhir submit/upload dokumen pendaftaran, diperpanjang sampai dengan 1 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
“Informasi Update Perpanjangan Batas Akhir Submit / Upload Dokumen Pendaftaran Sampai Dengan 1 Desember Pukul 23:59 WIB,” demikian keterangan tertulis Kemenhaj RI dalam akun Instagram @kemenhaj.ri.
Tutorial Daftar Petugas Haji 2026
Berdasarkan tayangan dalam akun YouTube Kemenhaj RI, berikut tata cara daftar petugas haji 2026.
- Buka situs pendaftaran petugas haji petugas.haji.go.id
- Klik menu “Pendaftaran Petugas”
- Masukkan nomor WhatsApp yang aktif untuk menerima kode OTP
- Lalu, masukkan kode OTP
- Klik ” Submit”
- Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi formulir pendaftaran
- Pilih lokasi ujian dan jenis petugas haji yang dilamar
- Isi NIK, nama lengkap, email, username dan password akun
- Unggah surat rekomendasi dan KTP
- Pastikan data yang diisi benar dan milik pribadi, lalu ceklis kotak yang tersedia
- Klik “Submit”
- Setelah formulir pendaftaran dikirim, data dan berkas persyaratan Anda akan diverifikasi oleh verifikator Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahap I
- Jika semua sudah dinyatakan lengkap dan valid, Anda akan menerima notifikasi untuk melengkapi biodata dan berkas persyaratan pendaftaran
- Silakan login ke akun Anda untuk melengkapi biodata mengunggah seluruh berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan
- Setelah selesai, verifikator akan melakukan verifikasi kembali pada biodata dan berkas persyaratan
- Jika persyaratan valid, maka Anda akan mendapatkan notifikasi
- Selanjutnya, Anda dapat mencetak kartu ujian dan mengunduh aplikasi CATPETUGAS untuk ujian
- Silakan install aplikasi CATPETUGAS Ditjen PHU Kementerian Agama RI
- Sekarang, Anda sudah siap mengikuti ujian sesuai jadwal yang telah ditentukan.


