Thursday, October 1, 2026
spot_img
HomeNewsBPJPH Resmi Berpisah dari Kementerian Agama

BPJPH Resmi Berpisah dari Kementerian Agama

INAKINI.COM – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hari ini melepas Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai bagian dari Kementerian Agama.

Hal itu ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Likuidasi Entitas Akuntansi di kantor pusat Kementerian Agama, Jakarta pada Selasa (29/7/2025).

Berita acara ditandatangani oleh Menag Nasaruddin Umar dan Kepala BPJPH Haikal Hassan. Berpisahnya BPJPH dengan Kementerian Agama merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dan penataaan pemerintahan pascapembentukan Kabinet Merah Putih. BPJPH kini menjadi lembaga non kementerian.

Menag menyebut pelepasan ini tidak berarti kerja sama antara BPJPH dengan Kementerian Agama terhenti. Sebaliknya, sinergi dua pihak terus terjalin erat dan tidak akan berakhir. “Semakin hebat seorang anak, semakin melampaui orang tuanya maka semakin bangga orang tua itu dan semakin bersyukur kita kepada Allah,” ujar Menag di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

“Kita sudah mengetahui pencapaian produk halal ketika masih berada dalam Kementerian Agama. Dan ketika diserahkan kemerdekaannya pencapaiannya luar biasa, berprestasi lebih jauh,” sambung Menag.

Kementerian Agama pun berkomitmen untuk membuka tangan selebar-lebarnya mana kala dibutuhkan oleh BPJPH. “Bagi kita sebagai orang tua, itu adalah kepuasan tersendiri ketika mampu memberikan kepuasan terhadap anak. Begitu pun sebaliknya ketika orang tua meminta tolong kepada anak,” ucap Menag.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPJPH Haikal Hassan. “Meski pun kita berdiri sendiri, satu-satunya instansi yang kita tidak akan berhenti berhubungan sampai kapan pun adalah Kemenag, karena hubungan ini erat dan satu-satunya yang terdekat dengan BPJPH,” tegas Haikal Hassan.

“Kita akan bersama-sama berusaha untuk menciptakan industri halal dari Aceh sampai Papua. Kami berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan, SDM dan sistem internal dalam mendorong ekosistem halal nasional yang inklusif, kompetitif secara global,” sambung kepala BPJPH.

BPJPH Resmi Berpisah dari Kemenag, Lalu Apa Fungsi Direktorat Jaminan Produk Halal?

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sudah terpisah dari Kementerian Agama. Sementara dalam Peraturan Menteri Agama No 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, terdapat satu satuan kerja setingkat Eselon II di bawah naungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang bernama Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH).

Pemisahan fungsi antara Direktorat JPH dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi semakin jelas sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 33 Tahun 2024. Regulasi ini menata ulang organisasi dan tata kerja Kemenag secara lebih sistematis dan proporsional khususnya berkenaan dengan jaminan produk halal.

Direktorat JPH difokuskan pada perumusan kebijakan strategis, evaluasi, dan pemantauan pelaksanaan jaminan produk halal, serta administrasi direktorat dan kerja sama antar-pemangku kepentingan.

Sementara terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya ada pada BPJPH.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments