Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 20 Oktober 2021, kini anak-anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan kembali naik kereta api.
Menurut VP Public Relations KAI Joni Martinus, meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berikut adalah persyaratan lengkap bagi anak berusia di bawah 12 tahun yang perlu dipenuhi sebelum naik kereta api, antara lain:
1) Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 dengan RT-PCR (2×24) jam atau Rapid Test Antigen (1×24) jam, silahkan memilih salah satu metode skriningnya untuk perjalanan KA Jarak Jauh.
Sedangkan pada perjalanan bagi perjalanaan Komuter Line, Lokal dan Aglomerasi, penumpang anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib melakukan skrining.
2) Wajib didampingi oleh orangtua atau keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) Penumpang anak dan pendampingnya harus berada dalam satu Kartu Keluarga (KK).
3) Khusus anak di bawah 5 tahun dapat menggunakan KRL dan KA Lokal hanya untuk keperluan medis yang disertai dengan surat keterangan atau surat rujukan dari fasilitas kesehatan.
4) Mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau hand sanitizer, menjaga jarak, dan menjauhi kerumunan.
5) Wajib dalam kondisi sehat dan tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam. Suhu tidak boleh lebih dari 37,3 derajat Celsius.
6) Wajib memakai masker kain tiga lapis, atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
7) Dilarang berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
8) Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali perlu mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan yang bersangkutan.
Selain itu, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA Lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket. Sedangkan untuk KA Jarak Jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021.
Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak dalam rangka mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. Penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.