Wednesday, February 5, 2025
spot_img
HomeBUMNRapat Paripurna DPR Setujui RUU BUMN Jadi Undang-Undang

Rapat Paripurna DPR Setujui RUU BUMN Jadi Undang-Undang

INAKINI.COM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

“Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kembali kepada anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna dan dijawab setuju secara serempak.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.

Selain itu, Undang-Undang BUMN sudah lama tidak diperbarui.

Anggia Ermarini menjelaskan bahwa sejumlah pengaturan tertuang dalam RUU tersebut, seperti pengaturan business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN.

“Penyesuaian definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait. Kemudian, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dalam rangka tata kelola BUMN agar lebih optimal,” ujar Anggia Ermarini.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI pada Sabtu (1/2/2025) menyepakati RUU BUMN dapat disetujui menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments