Kebijakan ganjil genap untuk membatasi kendaraan roda empat di wilayah ibukota, DKI Jakarta diperluas selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 berlangsung.
Kebijakan ganjil genap di 13 ruas jalan diberlakukan mulai hari Senin (25/10). Masa sosialisasi berlaku 3 hari sejak tanggal 25-27 Oktober 2021 dan selebihnya akan dilakukan penindakan.
“Dari tiga kawasan, menjadi 13 kawasan, penambahan 10 lokasi dilakukan untuk menggiring peningkatan aktivitas masyarakat pada masa PPKM Level 2. Hal tersebut karena memberikan dampak kenaikan volume kendaraan.” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangan pers pada Senin (25/10).
Adapun mulai Senin, 25 Oktober 2021, kendaraan yang boleh melintas di 13 ruas jalan hanyalah mobil dengan pelat ganjil untuk nantinya bergatian. Sehingga untuk mobil berpelat genap dihimbau agar mencari jalan alternatif lain.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan dua sesi mulai pagi sejak pukul 06.00-10.00 WIB dilanjut pada sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB. Kebijakan ini berlaku setiap hari Senin-Jumat. Kebijakan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu, serta hari libur nasional.
Kebijakan perluasan ganjil-genap tidak berlaku untuk mobil Ambulance, kendaraan umum, dan kendaraan listrik.
13 Titik Ganjil Genap di DKI Jakarta
Berikut 13 titik ganjil genap di DKI Jakarta:
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamaraja
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Ahmad Yani