Friday, October 18, 2024
spot_img
HomeTechnologyPemerintah Fokus Berantas Judi Online melalui Transaksi E-Wallet

Pemerintah Fokus Berantas Judi Online melalui Transaksi E-Wallet

INAKINI.COM – Nilai transaksi terkait judi online yang memanfaatkan dompet digital atau e-wallet diperkirakan mencapai Rp5,6 triliun. Fenomena itu menjadi salah satu perhatian utama pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan di ruang digital.

“Pemerintah terus berupaya maksimal untuk mencegah dan memberantas judi online. Penggunaan e-wallet merupakan salah satu modus baru dalam transaksi judi online, dengan nilai mencapai lebih dari Rp5,6 triliun,” ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi dalam acara “Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman” di Jakarta pada Kamis (17/10/2024).

Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 573 akun e-wallet yang diduga terkait dengan aktivitas judi online. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya adalah akun Go-Pay.

“Go-Pay sebagai produk karya anak bangsa diharapkan dapat memperketat penerapan sistem Know Your Customer (KYC) sesuai dengan ketentuan perlindungan data pribadi,” tegas Budi Arie Setiadi.

Budi Arie Setiadi mengatakan langkah GoTo dalam menyediakan kanal aduan untuk masyarakat yang menemukan indikasi penggunaan layanan digital untuk judi online layak diapresiasi. Ia juga menekankan pentingnya kampanye Judi Pasti Rugi untuk terus berjalan, demi menciptakan masa depan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.

“Diskusi publik seperti ini, serta penyediaan kanal aduan, merupakan contoh kolaborasi yang baik. Dukungan dari berbagai pihak sangat penting karena pemerintah tidak bisa bekerja sendiri,” tambah Menkominfo.

Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir akses terhadap 4,7 juta konten terkait judi online dan menangani 72.000 konten judi yang disisipkan pada situs-situs pemerintah dan pendidikan.

“Selain itu, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran terhadap 7.599 rekening bank yang terindikasi terlibat dalam transaksi judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kami juga membuka partisipasi masyarakat melalui platform aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id,” jelas Budi Arie Setiadi.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments