Saturday, October 5, 2024
spot_img
HomeFinanceGaji Pekerja di Atas UMR Wajib Dipotong 3% untuk Tapera

Gaji Pekerja di Atas UMR Wajib Dipotong 3% untuk Tapera

INAKINI.COM – Pekerja dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) wajib ikut Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menyatakan potongan Tapera bagi pekerja dengan gaji di atas UMR adalah 3 persen yang wajib dibayarkan pemberi kerja dan peserta.

Tapera adalah uang simpanan yang disetorkan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu. Dana simpanan ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

“Sesuai undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, kewajiban menjadi peserta hanya bagi pekerja atau pekerja mandiri (freelancer) memiliki penghasilan di atas upah minimum,” kata Heru, pada Jumat (4/10/2024).

Besaran potongan Tapera

Besaran potongan Tapera sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020, yaitu sebesar 3 persen. Berikut perinciannya:

  • 0,5 persen: dibayarkan pemberi kerja
  • 2,5 persen: ditanggung masing-masing peserta.

“Dengan begitu, keseluruhan nilai tabungan sebesar 3 persen menjadi hak peserta,” kata Heru Pudyo Nugroho.

Dana simpanan tersebut akan dikembalikan dalam bentuk simpanan pokok dan hasil penumpukannya setelah kepesertaan berakhir. Bisa karena pensiun, meninggal dunia, atau sebab lainnya.

Nantinya, penerapan Tapera juga akan melihat kesiapan dari segmen-segmen pekerja lainnya. Sebab, regulasi iuran sebesar 3 persen itu harus diatur melalui Kementerian teknis terkait.

Heru Pudyo Nugroho mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengundang APINDO dan serikat pekerja guna mendiskusikan kebijakan penerapan Tapera tersebut.

Diprioritaskan untuk ASN

Meski diwajibkan untuk seluruh pekerja dengan penghasilan di atas UMR, Heru Pudyo Nugroho memastikan, untuk saat ini BP Tapera akan berfokus diterapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah dianggap siap.

Iuran Tapera untuk ASN itu tidak berasal dari take-home pay atau gaji utuh, melainkan diusulkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat.

“Kalau berdasarkan take-home pay pasti ribut, wong enggak aja (iuran) udah ribut,” kata Heru pada Jumat (4/10/2024).

Adapun saat ini penghasilan ASN berasal dari akumulasi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Diperkirakan iuran BP Tapera untuk ASN adalah mulai dari Rp 150.000 per bulannya.

“Itu mungkin rata-rata per satu ASN menabung Rp 150.000, rata-rata loh ya. Tentunya, dia punya jabatan lebih gede dan tentunya nanti apabila kita kembalikan hasilnya akan lebih gede,” kata Heru.

Sebelumnya, ASN juga pernah menjadi peserta Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan atau Bapertarum yang dilikuidasi pada 2019.

Dilansir dari laman Tapera, BP Tapera akan melaksanakan tugas untuk mengelola dana yang dialihkan dari Bapertarum-PNS untuk dikembalikan kepada PNS yang pensiun sejak Mei 2019 berikut Ahli Waris PNS Pensiun yang Dana Taperumnya belum dikembalikan.

Sementara untuk PNS Aktif, Dana eks Bapertarum-PNS akan dikelola sebagai saldo awal Peserta Tapera.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments