INAKINI.COM – Bank Indonesia (BI) menyebut uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak berlaku lagi. Uang tersebut berwarna ungu terang dan memilik gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel Ricky Perdana Gozali mengatakan uang Rp10.000 emisi 2005 seharusnya telah ditarik sejak 2010. Namun, masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
“Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi,” kata Ricky Perdana Gozali pada Kamis (3/10/2024). Hal ini ia sampaikan usai acara Memorabilia Uang Rupiah Pecahan 10.000 Tahun Emisi 2005 di Museum Balaputra Dewa, Palembang.
Ricky Perdana Gozali menjelaskan jika masyarakat masih memiliki uang Rp10 ribu tersebut dapat dikoleksi pribadi atau dijual ke kolektor uang. Karena uang tersebut tidak bisa lagi ditukar atau dikembalikan di bank.
Kemudian, uang pecahan Rp10.000 yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’, dengan dominasi warga ungu.
“Kini yang berlaku ada gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo. Beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’,” ucap Rozali.