INAKINI.COM – Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid menyebut kegiatan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Sabtu, 14 September di Hotel St. Regis ilegal dan tidak sah karena tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Arsjad Rasjid menjelaskan Kadin Indonesia akan mengambil langkah hukum terhadap anggota Kadin Indonesia yang terlibat dalam kegiatan Munaslub.
“Kami ambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi,” kata Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa pada Minggu (15/9/2024).
Arsjad Rasjid menuturkan, dewan pengurus Kadin Indonesia sedang melakukan investigasi atas pelanggaran AD/ART. Dia juga mengungkapkan ada bukti-bukti yang sah dalam bentuk dokumen terkait kegiatan Munaslub ilegal kemarin.
“Kami akan ambil tindakan disipliner memastikan Kadin adalah rumah semua,” jelasnya.
Arsjad Rasjid menyebut Kadin akan tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No. 18 Tahun 2022, khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Haryanto menuding adanya pelanggaran AD/ART dan penyelewengan perbendaharaan organisasi dalam Munaslub kemarin sehingga keputusan Munas tidak terlaksana.
“Kalaupun dirasakan ada aturan yang dilanggar dan tidak berfungsinya Dewan Pengurus maka perlu peringatan dulu. Kalau diabaikan beri peringatan. Kalau diabaikan baru,” pungkasnya.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan Munaslub yang digelar bukan saja illegal, tapi dianggap telah mengusik keharmonisan organisasi Kadin sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.
“Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia berdasarkan keputusan Munas VIII Kadin Indonesia. Hasil itu disepakati termasuk oleh pihak-pihak yang sekarang menjadi inisiator Munaslub,” kata Yukki.
Sebelumnya, penolakan terhadap Munaslub juga disampaikan oleh 21 dari total 35 Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.