Thursday, December 26, 2024
spot_img
HomePoliticsMPR Cabut TAP MPRS G30S/PKI, Tuduhan Soekarno Pro PKI Tak Terbukti

MPR Cabut TAP MPRS G30S/PKI, Tuduhan Soekarno Pro PKI Tak Terbukti

INAKINI.COM – Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) menggelar silaturahmi kebangsaan dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan sejumlah perwakilan keluarga Presiden ke-1 RI Soekarno.

Dalam pertemuan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama pimpinan MPR lainnya resmi mencabut ketetapan MPRS No. XXXIII/ MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan negara dari Presiden Soekarno.

“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bambang Soesatyo di Ruang Delegasi, Gedung Nusantara V MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Senin (9/9/2024).

Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini salah satunya terkait penyerahan surat pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno tentang tidak berlakunya lagi TAP MPRS No 33/MPRS/1967.

Bambang Soesatyo menjelaskan secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan, baik di hadapan hukum dan keadilan serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum.

“Setiap orang yang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum dinyatakan sebaliknya oleh hukum sebuah maksim yang bermakna, bahwa seseorang yang dituduh melakukan kejahatan atau tindak pidana adalah tidak bersalah sampai kemudian dapat dibuktikan,” ujarnya.

MPR telah melakukan peninjauan dan menjawab surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM Indonesia (Kemenkumham) mengenai ini. Pimpinan MPR telah menjawabnya dengan sepakat mencabut TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967.

Bambang Soesatyo menegaskan bahwa tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967 ini sesuai dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang menyudutkan Soekarno mendukung Gerakan 30 September (G30S) PKI dan dianggap berkhianat kepada negara.

Adapun, Bambang Soesatyo turut mengapresiasi jasa Soekarno bagi bangsa Indonesia maupun negara lain. Karenanya, ia akan mensosialisasikan pencabutan TAP MPRS tersebut agar muruah Soekarno bisa kembali.

“Sebagai bagian dari penataan kearsipan MPR RI termasuk memberikan klasifikasi khusus atas TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 sebagai ketetapan MPRS yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan keputusan tersebut wajib disosialisasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.

“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” lanjut Bambang Soesatyo.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments