INAKINI.COM – Pemerintah memperpanjang proses pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB dimana sebelumnya di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan berakhir pada 6 September 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian – Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen mengatakan, salah satu hambatannya adalah pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan. Hal ini menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan.
“Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal. Salah satunya kendala teknik pemanfaatan e-materai sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal,” kata Suharmen pada Kamis (5/9/2024).
Menurutnya, kendala pembelian e-meterai di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar. Sehingga Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 (empat) hari.
“Jadi dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir pada 6 September jam 23:59 WIB, diubah menjadi 10 September 2024 jam 23:59 WIB. Sehingga kami melakukan penyesuaian,” kata Suharmen.
Selain itu, optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran. Di mana tahun 2024 tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah.
“Pemerintah lewat Panselnas ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini. Terhitung hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336 dengan 1.011.148 pelamar telah mengakhiri pendaftaran,” ujar Suharmen.