Saturday, November 23, 2024
spot_img
HomeBUMNMenteri PUPR Tanda Tangani Perjanjian KPBU Pembangunan Ruas Jalan di Papua Pegunungan

Menteri PUPR Tanda Tangani Perjanjian KPBU Pembangunan Ruas Jalan di Papua Pegunungan

INAKINI.COM – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Penandatanganan Perjanjian Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Pembangunan Jalan Trans Papua Ruas Jalan Jayapura-Wamena Segmen Mamberamo-Elelim di Provinsi Papua Pegunungan.

Perjanjian penting tersebut dilakukan di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta pada Rabu (3/7/2024) dengan ditandatangani oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga dan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP).

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan jalan itu telah dicanangkan sejak era pemerintahan Presiden Soeharto awal 1980an guna menghubungkan Jayapura-Wamena, terutama untuk logistik sehingga dapat mengurangi tingkat kemahalan barang dan jasa.

“Saya yakin dengan KPBU, Insya Allah, jalan ini akan segera terwujud sehingga tingkat kemahalan barang dan jasa di Wamena dapat diturunkan dan kesejahteraan di Papua dan Papua Pegunungan dapat segera terwujud,” ucap Basuki Hadimuljono pada Kamis (4/7/2024).

Basuki Hadimuljono mengapresiasi terhadap Kementerian Keuangan (Kemenkeu), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan PT Hutama Mambelim Trans Papua (HMTP) yang telah bersedia membantu mewujudkan pembangunan jalan ini.

“Terima kasih atas semangat kita bersama. Selamat bekerja, dan jangan main-main dengan KPBU ini,” tambah Basuki.

Segmen Mamberamo-Elelim sepanjang 50,14 kilometer (km) yang akan dibangun dengan skema KPBU ini merupakan bagian dari ruas Jayapura-Wamena. Lingkup pembangunannya juga meliputi pembangunan jembatan, satu unit pelaksana penimbangan bermotor, penanganan lereng dan tebing, serta O&M selama masa layanan.

Bentuk kerja sama proyek KPBU ini adalah Design, Build, Finance, Operate, Maintenance dan Transfer dengan masa kerja sama selama 15 tahun. Rinciannya adalah 2 tahun masa konstruksi dan 13 tahun masa layanan dengan pengembalian investasi melalui skema Availability Payment (AP). Dengan nilai investasi sebesar Rp3,3 triliun, proyek itu memperoleh penjaminan pemerintah dari PT PII.

Selain penandatanganan perjanjian KPBU, dilakukan juga penandatanganan perjanjian penjaminan oleh Direktur Utama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) dan Direktur Utama PT Hutama Mambelim Trans Papua, serta perjanjian regres oleh Menteri PUPR dan Direktur Utama PT PII.

RELATED ARTICLES

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments