Juru Bicara Kementerian Perhubungan Indonesia (Kemenhub) Adita Irawati menyampaikan bila pemerintah Indonesia telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pihaknya menyebutkan dalam sejumlah butir dalam aturan tersebut disebutkan bahwa syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara wajib menunjukkan PCR (H-2) untuk daerah PPKM Level 3, 2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Berikut isi butir yang dimaksud pada Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 18 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian:
Bagi para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
3) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
a. untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
b. untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
c. untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam,
“Jika ada ketentuan yang baru, kami akan mengumumkan secara resmi kepada masyarakat dan akan memberi waktu kepada operator penerbangan dan bandara untuk menyesuaikan dengan ketentuan tersebut,” pungkas Adita.
Sehubungan Aturan terbaru naik pesawat hanya diperbolehkan menggunakan tes RT-PCR sebagai syarat penerbangan, bukan Antigen tertuang dalam Inmendagri nomor 53 tahun 2021 terbaru.
“Penumpang diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku baik bagi penumpang dengan vaksin dosis pertama maupun dosis kedua,” dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Silahkan donwload Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 Disini.