INAKINI.COM – Pemerintah akan memberikan insentif fiskal untuk sektor properti dan perumahan dalam waktu dekat.
Insentif ini akan diberikan dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) serta pemberian bantuan administratif bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) senilai Rp 4 juta.
Menteri koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif tersebut bertujuan untuk mendorong sektor perumahan yang kontribusinya terhadap produk domestik bruto (PDB) masih rendah.
Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 miliar.
“Tadi Pak Presiden meminta agar dilakukan program PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah Rp 2 miliar,” ujar Airlangga di Jakarta pada Selasa (24/10).
Ia menambahkan, PPN DTP yang diberikan seluruhnya atau 100% ini berlaku hingga Juni 2024. Nah, setelah itu pemerintah akan memangkas besaran PPN DTP menjadi hanya maksimal 50%.
“Sesudah bulan Juni, PPN 50% ditanggung pemerintah,” imbuh Airlangga.
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan bantuan administratif bagi perumahan MBR sebesar Rp 4 juta hingga 2024 mendatang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, rencana pemerintah yang akan mengguyur insentif untuk sektor properti ini adalah untuk menjaga momentum perekomian serta menjadi trigger penggerak perekonomian.
“Properti ini punya buntut banyak sekali yang bisa terangkut dalam industri. Semen, pasir, kayu, kaca, keramik, semuanya bisa membawa mereka juga ikut naik pertumbuhannya,” kata Jokowi.